Rabu, 21 November 2012

Hubungan Dasar negara dengan konstitusi

Pengertian Dasar Negara

sebuah negara yang merdeka dan berdaulatan tentu memiliki dasara negara. Tiap-tiap negara memiliki dasar negara yang berbeda-beda. hal ini terjadi karena tiap-tiap negara memiliki perbedaan dalam hal-hal nilai sosial budaya,patriotisme dan nasionalisme yang terkristalisasi dalam perjuangan mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak dicapai. Dasar negara merupakan pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Dasar Negara merupakan sebuah norma dasar(groundnorm)dari suatu negara atau disebut juga dengan norma fundamental negara(staat fundamentalnorm). Dibawah norma dasar ini terdapat norma-norma hukum lainnya yang tingkatannya lbih rendah.
Dasar negara indonesia adalah pancasila dimana disusun berdasarkan, nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat indonesia. Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bentuk perundang-undangan bersifat inperatif atau meningkat. Adapun yang terikat oleh pancasila adalah sebagai berikut,
1. Penyelenggaraan negara.
2. lembaga kenegaraan.
3. lembaga kemasyarakatan.
4. Warga negra Indonesia dimanapun berada.
5. Penduduk di seluruh wilayah nusantara.
Adapun Pancasila mempunyai fungsi sebagai berikut,
1. Sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
2. Dasar bagi bangunan masyarakat yang didirikan oleh bangsa Indonesia.
3. Mengarahkan cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang akan dibangun.
4. Mencerminkan dasar kepribadian bangsa Indonesia.
Selain fungsi diatas Pancasila juga berfungsi sebagai cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis. Sebagai cita-cita hukum, Pancasila memiliki dua fungsi yaitu fungsi regulatif(menguji apakah hukum yang dibuat adil atau tidak adil bagi masyarakat)dan funsi konstitutif(fungsi yang menentukan bahwa tanpa sadar cita-cita hukum, maka hukum yang dibuat akan kehilangan makna).
Pancasila sebagai ideologi mempunyai ciri khas tersendiri bahwa nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan oleh negara melainkan diganti dan diambil oleh kekayaan Rohani,moral,dan budaya masyarakat sendiri,sehingga Pancasila disebut sebagai ideologi terbuka. Keterbuka'an Ideologi Pancasila ditunjukan pada penerapan pola pikir yang dinamis dan Konseptual dalam dunia yang semakin kompleks.dalam suatu Ideologi kita mengenal ada 3 tingkat nilai yaitu:
1. Nilai dasar, merupakan nilai yang tidak berubah dan bersifat fundamental. Nilai dasar Pancasila tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Nilai Instrumental, merupakan nilai saran untuk mewujudkan nilai dasar. Nilai instrumental ini dapat berubah.
3. Nilai Prakis, merupakan pelaksanaan sesungguhnya dalam kehidupan, dengan berlandaskan nilai dasar dan nilai instrumental.

Pengertian Konstitusi

kata konstitusi secara literal berasal dari bahasa Prancis Constitur, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan sebagai pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar(awal) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, Istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti Undang-undang dasar(ground=dasar,wet=Undang-undang).

Hubungan Intrakonstitusi dan Konstitusi dengan Dasar Negara di Indonesia

Hubungan Intrakonstitusi dan Konstitusi dengan Dasar Negara di Indonesia

Hubungan dasar negara dan konstitusi apabila dikaitkan dengan teori Hans Kelsen yang menyatakan bahwa kelompok dari norma itu membentuk piramida yang bertingkat.

Dari teori ini,dapat kita lihat bahwa dasar negara Pancasila berkedudukan sebagai Groundnom atau staat fundamentalnom terdapat staat groundgesetz atau aturan dasar negara. Aturan dasar negara inilah yang disebut sebagai konstitusi atau hukum dasar negara. 

Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang erat. pokok pikiran dalam dasar negara dijabarkan secara terperinci dalam konstitusi. 

Konstitusi tidak boleh bertentangan dengan dasar negara kita karena konstitusi berada dibawah dasara negara kita. Konstitusi berlaku,bersumber,dan berdasar pada dasar negara sebagai norma hukum yang berada diatasnya.

1.Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
   Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 (Batang Tubuh 1945). maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut:


a.Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada batang tubuh UUd 1945.

b.Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.

c.Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945, yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (Konvensi), jadi,Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum dasar negara.

d.Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sbagai pokok kaidah negara yang fundamental yang mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.Namun demikian, karena hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut secara fundamental dan ilmiah memiliki kedudukan yang kuat dan terletak pada kelangsungan hidup negara, maka kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada suatu simpulan yang sama, yaitu sebagai berikut:

      1) Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, terletak pada kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.
      2) Dalam jenjang hierarki tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negarayang fundamental berkedudukan tertinggi sehingga memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasa-pasal UUD 1945.


2.Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
   Pancasila sebagai dasar negara secara formal tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.

Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa isi Pancasila dijadikan dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam pasal-pasal UUD 1945. Rumusan pasal-pasal dalam konstitusi negara yang erupakan jabaran, pelaksanaan, atau perwujudan secara konkret dasar negara. Dengan dicantumkannya Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 maka Pancasil berkedudukan sebagai norma dasar hukum objektif.

   a.Hubungan secara Formal
      Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal didalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif.

Dengan demikian , tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial,ekonomi,dan politik.Akan tetapi, dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kulturasi,religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat Pancasila.
      Jadi, berdasarkan tempat terdapatnya, Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
      1)Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
      2)Pembukaan UUD 1945,yang intinya adlah Pancasila tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
      3)Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikatmsifat,kedudukan,dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
      4) Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat dirubah, serta terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.


   b.Hubungan secara Material


Jika kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. 

setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945, BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila, berikutnya tersusun Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.

Jadi, berdasarkan urut-urutan itu,tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, 


Adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan perkataan lain, Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti, secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai,sumber materi,sumber bentuk,dan sifat lain.



Senin, 19 November 2012

Konstitusi Demokratis

Konstitusi Demokratis


Secara Umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokratis dalam kehidupan bernegara, yaitu:
a. menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan,
b. mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas,
c. pembatasan pemerintahan,
d. pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
 1)pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika,
 2)kontrol dan kesimbangan lembaga-lembaga pemerintah,
 3)proses hukum,
 4)adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan pemerintah,
 

Prinsip-prinsip konstitusi demokrasi ini,merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam hak asasi manusia yang meliputi:
a. hak-hak dasar (basic rights),
b. kebebasan mengeluarkan pendapat,
c. hak-hak individu,
d. keadilan,
e. persamaa,
f. keterbukaan.



Maaf kalau masih ada kesalahan dalam kata,kalimat, maupun bahasa.
silahkan menggunakan Komentar untuk bertanya dibawah ini bila kurang jelas

Perbedaan antara Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang Biasa

Perbedaan antara Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang Biasa


a. Undang-Undang Dasar dibentuk menurut suatu cara yang istimewa. cara tersebut berlainan dengan cara pembentukan Undang-Undang Biasa. demikian pula dengan badan yang membuat Undang-Undang Dasar berbeda dengan badan yang membuat Undang-Undang biasa.


b. Karena dibuat secara istimewa, maka Undang-undang Dasar dapat dianggap sesuatu yang luhur. Ditinjau dari sudut politis, dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Dasar sifatnya lebih sempurna dan lebih tinggi daipada Undang-Undang Biasa. Undang-Undang Dasar adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Dengan demikian ,Undang-Undang dasar menjadi suatu "Frame Of The Natiori"


c. Undang-Undang Dasar membuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara. apa yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar selanjutnya akan diselenggarakan dengan Undang-undang biasa atau Undang-Undang Organik.



 Maaf kalau masih ada kesalahan dalam kata,kalimat, maupun bahasa.
silahkan menggunakan Komentar untuk bertanya dibawah ini bila kurang jelas

Sifat Undang-Undang Dasar 1945

Sifat Undang-Undang Dasar 1945

Sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:

a) Oleh karena sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.

b) Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman,serta memuat hak-hak asasi manusia.

c) Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.

d)Undang-Undang Dasar 1945,dalam tertib hukum Indonesia,merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Disamping itu, juga sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.


        
  Maaf kalau masih ada kesalahan dalam kata,kalimat, maupun bahasa.
silahkan menggunakan Komentar untuk bertanya dibawah ini bila kurang jelas

Macam-macam Konstitusi

Macam-macam Konstitusi


Dalam praktiknya, konstitusi terbagi ke dalam 2 bagian, yakni yang tertulis atau dikenal dengan UUD dan yang tak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.


A. Konstitusi tertulis atau UUD, yaitu suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok badan-badan pemerintaha suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. paada umumnya, semua negara didunia dewasa ini mempunyau konstitusi tertulis.


1) Ciri-ciri UUD
Setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut:
a)Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan sebagainya.
b)Hak-hak asasi manusia (biasanya disebut Bill Of Rights jika berbentuk naskah tersendiri).
c)Prosedur pengubahan UUD
d)Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.Hal ini, biasanya terdapat jika para penyusun UUD ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi seperti munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki.


2)Kelebihan konstitusi tertulis antara lain:
a)UU lebih besar kewibawaanya daripada konversi.
b)pelanggaran terhadap UU lebihmudah diketahui dan dapat diambil tindakan lebih cepat.
c)UUD biasanya terang dan tegas perumusannya.Konvensi biasanya timbul dari kebiasaan dan terkadang sulit menetapkan kapan suatu kebiasaan menjadi konvensi.
d)Adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

B. Konstitusi tidak tertulis atau konvensi,yaitu peraturan yang tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
Konvensi atau konstitusi tidak tertulis antara lain mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1)Merupakan kebiasaan yang terus berulang dan terpelihara dalam praktikpenyelenggaraan negara.
2)Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
3)Diterima oleh Seluruh Rakyat.
4)Bersifat sebagai pelengkap,sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD.

Unsur dan Tujuan Konstitusi

Unsur dan Tujuan Konstitusi


A. Unsur Konstitusi   


Lohman menjelaskan bahwa dalam Konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat(kontrak sosial). artinya,bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
  2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.

B. Tujuan Konstitusi

Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi 3 tujuan, yaitu sebagai berikut:
  1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. 
  2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri. 
  3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.     

Tadi itu adalah Unsur dan Tujuan Konstitusi...
bila ada kesalahan yang tidak berkenan dihati pengunjung walau itu tidak kesengajaan ataupun disengaja mohon batuannya untuk dimaafkan.   

Sabtu, 17 November 2012

Hubungan Dasar negara dengan Konstitusi.

Pengertian Dasar Negara.

Sebuah negara yang merdeka dan berdaulatan tentu memiliki dasara negara. Tiap-tiap negara memiliki dasar negara yang berbeda-beda. hal ini terjadi karena tiap-tiap negara memiliki perbedaan dalam hal-hal nilai sosial budaya,patriotisme dan nasionalisme yang terkristalisasi dalam perjuangan mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak dicapai. Dasar negara merupakan pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Dasar Negara merupakan sebuah norma dasar (groundnorm) dari suatu negara atau disebut juga dengan norma fundamental negara (staat fundamentalnorm). Dibawah norma dasar ini terdapat norma-norma hukum lainnya yang tingkatannya lebih rendah.
Dasar negara indonesia adalah pancasila dimana disusun berdasarkan, nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat indonesia. Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bentuk perundang-undangan bersifat inperatif atau meningkat. 

Adapun yang terikat oleh pancasila adalah sebagai berikut,
  1. Penyelenggaraan negara. 
  2. Lembaga kenegaraan.
  3. Lembaga kemasyarakatan.
  4. Warga negra Indonesia dimanapun berada.
  5. Penduduk di seluruh wilayah nusantara.

Adapun Pancasila mempunyai fungsi sebagai berikut,
  • Sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. 
  • Dasar bagi bangunan masyarakat yang didirikan oleh bangsa Indonesia.
  •  Mengarahkan cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang akan dibangun.
  • Mencerminkan dasar kepribadian bangsa Indonesia.
Selain fungsi diatas Pancasila juga berfungsi sebagai cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis. Sebagai cita-cita hukum, Pancasila memiliki dua fungsi yaitu fungsi regulatif(menguji apakah hukum yang dibuat adil atau tidak adil bagi masyarakat)dan funsi konstitutif(fungsi yang menentukan bahwa tanpa sadar cita-cita hukum, maka hukum yang dibuat akan kehilangan makna).
Pancasila sebagai ideologi mempunyai ciri khas tersendiri bahwa nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan oleh negara melainkan diganti dan diambil oleh kekayaan Rohani,moral,dan budaya masyarakat sendiri,sehingga Pancasila disebut sebagai ideologi terbuka. Keterbuka'an Ideologi Pancasila ditunjukan pada penerapan pola pikir yang dinamis dan Konseptual dalam dunia yang semakin kompleks.

Dalam suatu Ideologi kita mengenal ada 3 tingkat nilai yaitu: 
  1. Nilai dasar, merupakan nilai yang tidak berubah dan bersifat fundamental. Nilai dasar Pancasila tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.
  2. Nilai Instrumental, merupakan nilai saran untuk mewujudkan nilai dasar. Nilai instrumental ini dapat berubah. 
  3. Nilai Prakis, merupakan pelaksanaan sesungguhnya dalam kehidupan, dengan berlandaskan nilai dasar dan nilai instrumental.

Pengertian Konstitusi

kata konstitusi secara literal berasal dari bahasa Prancis Constitur, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan sebagai pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar(awal) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, Istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti Undang-undang dasar(ground=dasar,wet=Undang-undang).

Jumat, 16 November 2012

Penjelasan Mesin Listrik

MESIN LISTRIK
 

Prinsip dasar dari sebuah mesin listrik adalah konversi energi elektromekanik,yaitu konversi dari energi listrik menjadi enegi mekanik ataupun sebaliknya dari energi mekanik menjadi energi listrik.alat yang dapat mengubah (Mengkonversi) energi mekanik ke listrik disebut generator,dan apabila mesin melakukan proses konversi sebaliknya yaitu dari energi listrik ke energi mekanik disebut motor.
 

selain generator dan motor,transformator juga termasuk alat listrik yang menjadi bahasan pada saat mempelajari mesin,meskipun energi yang masuk dan keluar dari transformator sama yaitu energi listrik.pada transformator energi listrik yang diberikan pada liitan akan menyebabkan timbulanya medan magnet pada inti besi dan selanjutnya diubah kembali menjadi energi listrik.
 

Mesin listrik mulai dikenal pada tahun 1831 dengan adanya penemuan oleh michael faraday mengenai induksi elektromagnetik yang menjadi prinsip kerja motor listrik.percobaan mengenai konsep listrik di laboratorium-laboratorium terus dilakukan sampai tahun 1870 saat thomas Alfa Edison memulai pengembangan genereator arus searah secara komersial untuk mendukung distribusi tenaga listrik yang berguna bagi penerangan listrik dirumah-rumah.
kejadian penting dalam sejarah mesin listrik adalah dengan dipatenkannya motor induksi tiga fasa oleh Nikola Tesla pada tahun 1888.Konsep Tesla mengenai konsep Arus Bolak-balik selanjutnya dikembangkan oleh Charles Steinmetz pada dekade berikutnya,sehingga pada tahun 1890 transformator dapat diwujudkan, sekaligus menjadi pembuka jalan untuk melakukan Transmisi daya listrik jarak jauh.
 

Meskipun konsep mesin listrik yang digunakan saat ini tidak berbeda dari yang sebelumnya, tetapi perbaikan dan proses pengembangan tidak berhenti, Pengembangan bahan Ferromagnetic dan isolasi terus dilakukan untuk meningkatkan kemampuan daya yang lebih besar dibandingkan dengan mesin listrik yang digunakan saat ini.
Mesin litrik memegang peranan yang sangat penting dalam industri maupun dalam kehidupan sehari-hari. pada power plant digunakan untuk membangkitkan tenaga listrik, di industri digunakan sebagai penggerak peralatan mekanik, seperti mesin pembuat tekstil, pembuat baja, dan mesin pembuat kertas. Dalam kehidupan sehari-hari mesin listrik banyak dimanfaatkan pada peralatan rumah tangga listrik kendaraan bermotor, peralatan Kantor, peralatan kesehatan dan sebagainya.

Penjelasan Bahasa Pemrograman

Bahasa pemrograman atau sering diistilahkan sebagai bahasa komputer, adalah teknik komando/instruksi standar untuk memerintah komputer. Bahasa pemrograman merupakan himpunan atau kumpulan dari
aturan sintaks dan semantik yang dipakai untuk mendefinisikan program komputer.Menurut tingkat kedekatannya dengan mesin komputer, bahasa pemrograman terdiri dari: 

    Bahasa Mesin, yaitu memberikan perintah kepada komputer dengan memakai kode bahasa biner, contohnya 01100101100110
    Bahasa Tingkat Rendah, atau dikenal dengan istilah bahasa rakitan (bah.Inggris Assembly), yaitu memberikan perintah kepada komputer dengan memakai kode-kode singkat (kode mnemonic), contohnya MOV, SUB, CMP, JMP, JGE, JL, LOOP, dsb.
    Bahasa Tingkat Menengah, yaitu bahasa komputer yang memakai campuran instruksi dalam kata-kata bahasa manusia (lihat contoh Bahasa Tingkat Tinggi di bawah) dan instruksi yang bersifat simbolik, contohnya {, }, ?, <<, >>, &&, ||, dsb.
    Bahasa Tingkat Tinggi, yaitu bahasa komputer yang memakai instruksi berasal dari unsur kata-kata bahasa manusia, contohnya begin, end, if, for, while, and, or, dsb.
Sebagian besar bahasa pemrograman digolongkan sebagai Bahasa Tingkat Tinggi, hanya bahasa C yang digolongkan sebagai Bahasa Tingkat Menengah dan Assembly yang merupakan Bahasa Tingkat Rendah.

Berikut ini ada beberapa macam bahasa pemrograman yang perlu anda ketahui:
1. Bahasa Pemrograman HTML
HyperText Markup Language (HTML) adalah sebuah bahasa markup yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web dan menampilkan berbagai informasi di dalam sebuah browser Internet. HTML saat ini merupakan standar Internet yang didefinisikan dan dikendalikan penggunaannya oleh World Wide Web Consortium (W3C). HTML berupa kode-kode tag yang menginstruksikan browser untuk menghasilkan tampilan sesuai dengan yang diinginkan. Sebuah file yang merupakan file HTML dapat dibuka dengan menggunakan browser web seperti Mozilla Firefox atau Microsoft Internet Explorer.
2. Bahasa Pemrograman PHP
PHP adalah bahasa pemrograman script yang paling banyak dipakai saat ini. PHP pertama kali dibuat oleh Rasmus Lerdorf pada tahun 1995. Pada waktu itu PHP masih bernama FI (Form Interpreted), yang wujudnya berupa sekumpulan script yang digunakan untuk mengolah data form dari web. PHP banyak dipakai untuk membuat situs web yang dinamis, walaupun tidak tertutup kemungkinan digunakan untuk pemakaian lain. PHP biasanya berjalan pada sistem operasi linux (PHP juga bisa dijalankan dengan hosting windows).
3. Bahasa Pemrograman ASP
ASP adalah singkatan dari Active Server Pages yang merupakan salah satu bahasa pemograman web untuk menciptakan halaman web yang dinamis. ASP merupakan salah satu produk teknologi yang disediakan oleh Microsoft. ASP bekerja pada web server dan merupakan server side scripting.
4. Bahasa Pemrograman XML
Extensible Markup Language (XML) adalah bahasa markup serbaguna yang direkomendasikan W3C untuk mendeskripsikan berbagai macam data. XML menggunakan markup tags seperti halnya HTML namun penggunaannya tidak terbatas pada tampilan halaman web saja. XML merupakan suatu metode dalam membuat penanda/markup pada sebuah dokumen.
5. Bahasa Pemrograman WML
WML adalah kepanjangan dari Wireless Markup Language, yaitu bahasa pemrograman yang digunakan dalam aplikasi berbasis XML (eXtensible Markup Langauge). WML ini adalah bahasa pemrograman yang digunakan dalam aplikasi wireless. WML merupakan analogi dari HTML yang berjalan pada protocol nirkabel.
6. Bahasa Pemrograman PERL
Perl adalah bahasa pemrograman untuk mesin dengan sistem operasi Unix (SunOS, Linux, BSD, HP-UX), juga tersedia untuk sistem operasi seperti DOS, Windows, PowerPC, BeOS, VMS, EBCDIC, dan PocketPC. PERL merupakan bahasa pemograman yang mirip bahasapemograman C.
7. Bahasa Pemrograman CFM
Cfm dibuat menggunakan tag ColdFusion dengan software Adobe ColdFusion / BlueDragon / Coldfusion Studio. Syntax coldfusion berbasis html.
8. Bahasa Pemrograman Javascript
Javascript adalah bahasa scripting yang handal yang berjalan pada sisi client.JavaScript merupakan sebuah bahasa scripting yang dikembangkan oleh Netscape. Untuk menjalankan script yang ditulis dengan JavaScript kita membutuhkan JavaScript-enabled browser yaitu browser yang mampu menjalankan JavaScript.
9. Bahasa Pemrograman CSS
Cascading Style Sheets (CSS) adalah suatu bahasa stylesheet yang digunakan untuk mengatur tampilan suatu dokumen yang ditulis dalam bahasa markup. Penggunaan yang paling umum dari CSS adalah untuk memformat halaman web yang ditulis dengan HTML dan XHTML. Walaupun demikian, bahasanya sendiri dapat dipergunakan untuk semua jenis dokumen XML termasuk SVG dan XUL. Spesifikasi CSS diatur oleh World Wide Web Consortium (W3C).

Bahasa Pemrograman Generasi I
Bahasa pemrograman generasi pertama berorientasi pada mesin. Program disusun dengan menggunakan bahasa mesin. Tentu saja program generasi ini sangat sulit untuk dipahami oleh orang awam dan sangat membosankan bagi pemrogram. Pemrogram harus benar-benar menguasai operasi komputer secara teknis. Namun bahasa generasi ini memberikan eksekusi program yang sangat cepat. Selain itu, bahasa mesin sangat bergantung pada mesin (machine dependent), artinya, bahasa mesin antara satu mesin dengan mesin lainnya akan berbeda.
Bahasa Pemrograman Generasi II 
Bahasa pemrograman generasi kedua menggunakan bahasa rakitan (assembly). Sebagai pengganti kode-kode biner, digunakanlah kependekan dari kata-kata. Misalkan “MOV” untuk menyatakan “MOVE” dan JNZ yang berarti “jump non-zero”. Setiap instruksi dalam bahasa rakitan sebenarnya identik dengan satu instruksi dalam bahasa mesin. Bahasa ini sedikit lebih mudah dipahami daripada bahasa mesin. Bahasa ini sedikit lebih mudah dipahami daripada bahasa mesin mengingat perintah dalam bentuk kata-kata yang dipendekkan lebih mudah daripada mengingat deretan angka biner.

Berikut adalah contoh instruksi yang ditulis dalam bahasa rakitan akan menjadi seperti berikut:
Tampak bahwa penggunaan notasi seperti MOV AH, 02 jauh lebih mudah diingat atau dipahami daripada penulisan instruksi dalam bahasa mesin: B402 atau 1011 0100 0000 0010.
Bahasa Pemrograman Generasi III
Bahasa pemrograman generasi ketiga menggunakan pendekatan prosedural. Sebagai bahasa prosedural, pemrogram perlu menuliskan instruksi-instruksi yang rinci agar komputer melaksanakan tugasnya. Program ditulis dengan menggunakan kata-kata yang biasa dipakai manusia, seperti WRITE untuk menampilkan sesuatu di layar dan READ untuk membaca data dari keyboard.
Bahasa generasi ketiga seringkali disebut sebagai high level language disebabkan bahasa ini menggunakan kata-kata yang biasa digunakan manusia. Beberapa contoh bahasa pemrograman yang masuk dalam kategori generasi ketiga yaitu ADA, ALGOL, C, BASIC, COBOL, FORTRAN, dan PASCAL.
Bahasa Pemrograman Generasi IV
Bahasa pemrograman generasi keempat dirancang untuk mengurangi waktu pemrograman dalam membuat program sehingga diharapkan produktifitas pemrogram jadi meningkat dan program dapat dibuat dalam waktu yang lebih singkat. Alhasil, bahasa pemrograman generasi keempat yang dikenal dengan sebutan 4GL dapat dipakai oleh pemakai yang kurang mengetahui hal-hal teknis tentang pemrograman tanpa bantuan pemrogram profesional. Sebagai contoh pemrogram dapat membuat program dengan Microsoft Access di lingkungan PC dengan mudah.
Bahasa pemrograman generasi keempat biasa disebut sebagai high level language atau bahasa berorientasi pada masalah (problem oriented language) karena memungkinkan pemakai menyelesaikan masalah dengan sedikit penulisan kode dibandingkan pada bahasa prosedural. Bahasa pemrograman generasi keempat menggunakan pendekatan non-prosedural. Untuk mendapatkan suatu hasil, seorang pemakai tidak perlu memberitahukan secara detail tentang bagaimana mendapatkannya. Gambar di bawah ini memberikan contoh yang menunjukkan perbedaan bahasa prosedural dan non-prosedural dalam memperoleh data tentang seorang mahasiswa.
Bahasa Pemrograman Generasi V
Bahasa pemrograman generasi kelima merupakan kelompok bahasa-bahasa pemrograman yang ditujukan untuk menangani kecerdasan buatan (artificial intelligence). Kecerdasan buatan adalah disiplin dalam ilmu komputer yang mempelajari cara komputer meniru kecerdasan manusia. Berbagai aplikasi kecerdasan manusia adalah sebagai berikut:
    * Pemrosesan bahasa alami (natural language processing), yakni mengatur komputer agar bisa berkomunikasi dengan manusia melalui bahasa manusia (Indonesia, Inggris, Spanyol, Prancis, dan sebagainya).
    * Pengedalian robotika dan sensor mata.
    * Aplikasi sistem pakar (expert system) yang meniru seorang pakar di bidang tertentu sehingga bisa menghasilkan nasehat atau pemikiran yang setara dengan seorang pakar.

Dengan menggunakan bahasa generasi kelima dimungkinkan untuk melakukan perintah dengan cara percakapan seperti berikut:
“Tampilkan semua nama mahasiswa yang IPK-nya di atas 3,0 dan urutkan berdasarkan IP secara descending”
PROLOG dan LISP merupakan dua contoh bahasa pemrograman yang ditujukan untuk menangani kecerdasan buatan.

Sumber referensi dikutip dari:
http://teknik-informatika.com
http://www.ruzman.co.tv
http://id.wikipedia.org

Programer fungsi IF dan Case

if adalah cara untuk melakukan pencabangan waktu bikin program, ato bahasa lainnya buat test kondisi.

misal:
if angka = 0 then
hasil := 'Nol'
else if angka = 1 then
hasil := 'Satu'
else

hasil := 'Lain lain'

kalo case of itu alternatif buat if khususnya kalo cabangnya lebih dari 3.daripada pusing nulis if blahblah then else if blahblah then else if blahblah then else ........, mending tinggal dibikin:


case angka of
0: hasil := 'Nol';
1: hasil := 'Satu';
2: hasil := 'Dua';
3: hasil := 'Tiga';
else
hasil:= lainnya;
end;
intinya dua-duanya sama-sama buat pencabangan, tapi kalo uda banyak cabangnya enakan pake case of gan, lebih gampang kan bacanya
.

Minggu, 28 Oktober 2012

Resistor

Resistor adalah komponen elektronik dua kutub yang didesain untuk menahan arus listrik dengan memproduksi tegangan listrik di antara kedua kutubnya, nilai tegangan terhadap resistansi berbanding dengan arus yang mengalir,

Resistor digunakan sebagai bagian dari jejaring elektronik dan sirkuit elektronik, dan merupakan salah satu komponen yang paling sering digunakan. Resistor dapat dibuat dari bermacam-macam kompon dan film, bahkan kawat resistansi (kawat yang dibuat dari paduan resistivitas tinggi seperti nikel-kromium).
Karakteristik utama dari resistor adalah resistansinya dan daya listrik yang dapat dihantarkan. Karakteristik lain termasuk koefisien suhu, desah listrik, dan induktansi.
Resistor dapat diintegrasikan kedalam sirkuit hibrida dan papan sirkuit cetak, bahkan sirkuit terpadu. Ukuran dan letak kaki bergantung pada desain sirkuit, kebutuhan daya resistor harus cukup dan disesuaikan dengan kebutuhan arus rangkaian agar tidak terbakar.

Senin, 15 Oktober 2012

Clannad

Gak kerasa sekarang sudah menginjak pertengahan bulan oktober....jadi semangat nih buat postingan blog...wkakakakkaa.
postingan kali ini saya akan share anime kesuka'an saya...
judul animenya Clannad,
Clannad adalah serial anime yang diproduksi oleh Kyoto Animation yang didasarkan dari visual novel buatan KEY(perusahaan Game dan Studio anime).
pemeran utamanya disini adalah okazaki tomoya.
bertemakan kehidupan sosial,anime ini sungguh membuat para penggemarnya menangis tersedu-sedu...
contoh : saya sampai nangis beneran liat nih anime.
saya sarankan sediakan tisu dan sapu tangan kalau perlu baskom atau ember untuk menonton anime ini.

oh ya...sebenarnya Clannad ada kelanjutannya di series 2.
bagi penggemar anime nyesel kalo gak nonton.....

untuk download animenya klik disini.
ada 23 episode + 1 extra episode(OVA)

selamat meneteskan air mata....
salam Mohri Wanda!!

Rabu, 10 Oktober 2012

Politik

Postingan kali ini saya akan memperkenalkan tentang Politik,karena nih pelajaran susah banget untuk dipelajari(menurut saya).
langsung saja....

Budaya Politik
Budaya politik merupakan pola perilaku/sikap suatu masyarakat dalam kehidupan benegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya. Budaya politik juga dapat di artikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya.
Secara umum Budaya Politik terbagi atas tiga :
  1. Budaya politik apatis (acuh, masa bodoh, dan pasif).
  2. Budaya politik mobilisasi (didorong atau sengaja dimobilisasi).
  3. Budaya politik partisipatif (aktif).
Tipe-tipe Budaya Politik :
  • Budaya politik parokial yaitu budaya politik yang tingkat partisipasi politiknya sangat rendah.Budaya politik suatu masyarakat dapat di katakan Parokial apabila frekuensi orientasi mereka terhadap empat dimensi penentu budaya politik mendekati nol atau tidak memiliki perhatian sama sekali terhadap keempat dimensi tersebut. Tipe budaya politik ini umumnya terdapat pada masyarakat suku Afrika atau masyarakat pedalaman di Indonesia. dalam masyarakat ini tidak ada peran politik yang bersifat khusus. Kepala suku, kepala kampung, kyai, atau dukun,yang biasanya merangkum semua peran yang ada, baik peran yang bersifat politis, ekonomis atau religius.
  • Budaya politik kaula (subjek),yaitu budaya politik yang masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya tetapi masih bersifat pasif. Budaya politik suatu masyarakat dapat dikatakan subyek jika terdapat frekuensi orientasi yang tinggi terhadap pengetahuan sistem politik secara umum dan objek output atau terdapat pemahaman mengenai penguatan kebijakan yang di buat oleh pemerintah. Namun frekuensi orientasi mengenai struktur dan peranan dalam pembuatan kebijakan yang dilakukan pemerintah tidak terlalu diperhatikan. Para subyek menyadari akan otoritas pemerintah dan secara efektif mereka di arahkan pada otoritas tersebut. Sikap masyarakat terhadap sistem politik yang ada ditunjukkan melalui rasa bangga atau malah rasa tidak suka. Intinya, dalam kebudayaan politik subyek, sudah ada pengetahuan yang memadai tentang sistem politik secara umum serta proses penguatan kebijakan yang di buat oleh pemerintah.
  • Budaya politik partisipan,yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi. Masyarakat mampu memberikan opininya dan aktif dalam kegiatan politik. Dan juga merupakan suatu bentuk budaya politik yang anggota masyarakatnya sudah memiliki pemahaman yang baik mengenai empat dimensi penentu budaya politik. Mereka memiliki pengetahuan yang memadai mengenai sistem politik secara umum, tentang peran pemerintah dalam membuat kebijakan beserta penguatan, dan berpartisipasi aktif dalam proses politik yang berlangsung. Masyarakat cenderung di arahkan pada peran pribadi yang aktif dalam semua dimensi di atas, meskipun perasaan dan evaluasi mereka terhadap peran tersebut bisa saja bersifat menerima atau menolak.

Budaya Politik di Indonesia
di indonesia sendiri diterapkan budaya politik sebagai berikut:
Hirarki yang Tegar/Ketat
Masyarakat Jawa, dan sebagian besar masyarakat lain di Indonesia, pada dasarnya bersifat hirarkis. Stratifikasi sosial yang hirarkis ini tampak dari adanya pemilahan tegas antara penguasa (wong gedhe) dengan rakyat kebanyakan (wong cilik). Masing-masing terpisah melalui tatanan hirarkis yang sangat ketat. Alam pikiran dan tatacara sopan santun diekspresikan sedemikian rupa sesuai dengan asal-usul kelas masing-masing. Penguasa dapat menggunakan bahasa 'kasar' kepada rakyat kebanyakan. Sebaliknya, rakyat harus mengekspresikan diri kepada penguasa dalam bahasa 'halus'. Dalam kehidupan politik, pengaruh stratifikasi sosial semacam itu antara lain tercemin pada cara penguasa memandang diri dan rakyatnya.
Kecendrungan Patronage
Pola hubungan Patronage merupakan salah satu budaya politik yang menonjol di Indonesia.Pola hubungan ini bersifat individual. Dalam kehidupan politik, tumbuhnya budaya politik semacam ini tampak misalnya di kalangan pelaku politik. Mereka lebih memilih mencari dukungan dari atas daripada menggali dukungn dari basisnya.
Kecendrungan Neo-patrimoniaalistik
Salah satu kecendrungan dalam kehidupan politik di Indonesia adalah adanya kecendrungan munculnya budaya politik yang bersifat neo-patrimonisalistik; artinya meskipun memiliki atribut yang bersifat modern dan rasionalistik zeperti birokrasi, perilaku negara masih memperlihatkan tradisi dan budaya politik yang berkarakter patrimonial.

Ciri-ciri birokrasi modern:
  • Adanya suatu struktur hirarkis yang melibatkan pendelegasian wewenang dari atas ke bawah dalam organisasi
  • Adanya posisi-posisi atau jabatan-jabatan yang masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab yang tegas
  • Adanya aturan-aturan, regulasi-regulasi, dan standar-standar formalyang mengatur bekerjanya organisasi dan tingkah laku anggotanya
  • Adanya personel yang secara teknis memenuhi syarat, yang dipekerjakan atas dasar karier, dengan promosi yang didasarkan pada kualifikasi dan penampilan.

Sistem Politik.
Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap di antara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan mengubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.

Sosialisasi Politik.
Sosialisasi Politik adalah proses dimana individu-individu dapat memperoleh pengetahuan nilai-nilai dari sikap-sikap terhadap sistem Politik Masyarakat.
Sarana Sosialisasi Politik meliputi berbagai bidang contohnya:
    Keluarga
    Sekolah
    Partai Politik
    Media masa

Komunikasi Politik
Komunikasi Politik adalah komunikasi yang melibatkan pesan-pesan politik dan aktor-aktor politik, atau berkaitan dengan kekuasaan, pemerintahan, dan kebijakan pemerintah. Dengan pengertian ini, sebagai sebuah ilmu terapan, komunikasi politik bukanlah hal yang baru. Komunikasi politik juga bisa dipahami sebagai komunikasi antara "yang memerintah" dan "yang diperintah".

Partisipasi politik
Partisipasi politik secara harafiah berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.
Konsep partisipasi politik ini menjadi sangat penting dalam arus pemikiran deliberative democracy atau demokrasi musawarah. Pemikiran demokrasi musyawarah muncul antara lain terdorong oleh tingginya tingkat apatisme politik di Barat yang terlihat dengan rendahnya tingkat pemilih (hanya berkisar 50 - 60 %). Besarnya kelompok yang tidak puas atau tidak merasa perlu terlibat dalam proses politik perwakilan menghawatirkan banyak pemikir Barat yang lalu datang dengan konsep deliberative democracy.

itu tadi sedikit tentang Budaya Politik.
bagi saya cukup menarik....

Sabtu, 29 September 2012

Petir

Petir

Petir, kilat, atau halilintar adalah gejala alam yang biasanya muncul pada musim hujan di saat langit memunculkan kilatan cahaya sesaat yang menyilaukan. Beberapa saat kemudian disusul dengan suara menggelegar yang disebut guruh. Perbedaan waktu kemunculan ini disebabkan adanya perbedaan antara kecepatan suara dan kecepatan cahaya.
Petir merupakan gejala alam yang bisa kita analogikan dengan sebuah kapasitor raksasa, dimana lempeng pertama adalah awan (bisa lempeng negatif atau lempeng positif) dan lempeng kedua adalah bumi (dianggap netral). Seperti yang sudah diketahui kapasitor adalah sebuah komponen pasif pada rangkaian listrik yang bisa menyimpan energi sesaat (energy storage). Petir juga dapat terjadi dari awan ke awan (intercloud), dimana salah satu awan bermuatan negatif dan awan lainnya bermuatan positif.
Petir terjadi karena ada perbedaan potensial antara awan dan bumi atau dengan awan lainnya. Proses terjadinya muatan pada awan karena dia bergerak terus menerus secara teratur, dan selama pergerakannya dia akan berinteraksi dengan awan lainnya sehingga muatan negatif akan berkumpul pada salah satu sisi (atas atau bawah), sedangkan muatan positif berkumpul pada sisi sebaliknya. Jika perbedaan potensial antara awan dan bumi cukup besar, maka akan terjadi pembuangan muatan negatif (elektron) dari awan ke bumi atau sebaliknya untuk mencapai kesetimbangan. Pada proses pembuangan muatan ini, media yang dilalui elektron adalah udara. Pada saat elektron mampu menembus ambang batas isolasi udara inilah terjadi ledakan suara. Petir lebih sering terjadi pada musim hujan, karena pada keadaan tersebut udara mengandung kadar air yang lebih tinggi sehingga daya isolasinya turun dan arus lebih mudah mengalir. Karena ada awan bermuatan negatif dan awan bermuatan positif, maka petir juga bisa terjadi antar awan yang berbeda muatan.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Petir

Carolus Linnaeus

Carolus Linnaeus atau Carl (von) Linn̩ (lahir di almhult, 23 Mei 1707 Рmeninggal di Uppsala, 10 Januari 1778 pada umur 70 tahun) adalah seorang ilmuwan Swedia yang meletakkan dasar tatanama biologi. Ia dikenal sebagai "bapak taksonomi modern" dan juga merupakan salah satu bapak ekologi modern.
Linnaeus ialah ahli botani yang paling dihormati pada masanya, dan ia juga terkenal dengan kemampuan bahasanya. Selain menjadi ahli botani, Linnaeus juga ahli dalam zoologi dan adalah seorang dokter.
Carolus Linnaeus lahir di Paroki Stenbrohult (sekarang termasuk wilayah administrasi Almhult), di bagian selatan Swedia. Ayahnya bernama Nils Ingemarsson Linnaeus dan ibunya bernama Christina Brodersonia. Sejak kecil Linnaeus dilatih menjadi seorang anggota gereja yang setia, sebagaimana ayahnya dan kakeknya (dari ibu), namun ia kurang bersemangat mengikuti kegiatan tersebut. Ketertarikannya dalam studi botani sempat membuat seorang dokter dari kotanya terpesona dan ia dikirim untuk bersekolah di Universitas Lund—universitas terdekat, kemudian pindah ke Universitas Uppsala setelah satu tahun.
Dalam masa-masa ini Linnaeus mempunyai keyakinan bahwa dalam benang sari dan putik bunga terkandung dasar-dasar klasifikasi tumbuhan, maka ia menuliskan sebuah makalah singkat pada suatu mata kuliah yang berhasil membuatnya menjadi pembantu profesor. Tahun 1732 Badan Akademik Ilmu Pengetahuan Alam di Uppsala membiayai ekspedisinya untuk meneliti Laplandia. Hasilnya adalah tulisan berjudul Flora Laponica yang dicetak tahun 1737.
Pada tahun 1735 Linnaeus pindah ke Belanda. Di sana ia mendapatkan gelar dokter dari Universitas Harderwijk. Gelar ini ialah satu-satunya gelar akademik yang berhasil didapatkan Linnaeus, dan ia memperolehnya hanya dalam waktu enam hari, termasuk tiga hari mencetak catatan-catatan botaninya dalam bahasa Latin.
Pada tahun 1735 pula,Carolus Linnaeus menemukan sebuah sistem penamaan organisme/ makhluk hidup, sistem ini dikenal dengan nama Binominal Nomenclature. Setiap nama organisme terdiri dari dua nama dalam bahasa latin, karena bahasa latin atau yunani merupakan bahasa yang banyak dipakai di sekolah-sekolah atau lembaga akademik pada saat itu.Nama yang pertama disebut sebagai Genus dan nama yang kedua adalah nama spesies dari organisme tersebut dan tidak ditulis dengan huruf kapital. Genus dan spesies ditulis dengan memberikan garis bawah atau dengan huruf miring. Sebagai contoh, Staphylococcus aureus adalah bakteri yang sudah umum dikenal. Staphylococcus adalah Genus dari bakteri tersebut dan aureus adalah nama spesies nya. Dalam Kasus ini, Genus menggambarkan keadaan nyata atau keadaan yang nampak dari sel tersebut. Staphylo artinya susunannya bergerombol kecil seperti buah anggur dan coccus menandakan bahwa bentuk selnya bulat.Dengan kata lain, Staphylococcus berarti segerombolan sel yang berbentuk seperti bola/bulatan bulatan.Aureus adalah bahasa latin untuk emas, ini berarti Staphylococcus aureus adalah segerombolan sel yang berbentuk seperti bola/ bulatan bulatan dan memiliki corak emas.
Sumbangan utama Linnaeus bagi ilmu taksonomi ialah pembuatan konvensi penamaan organisme hidup yang diterima secara universal dalam dunia ilmiah—karya Linnaeus tersebut menjadi titik awal tatanama biologi. Selain itu, Linnaeus mengembangkan, selama pengembangan besar pengetahuan sejarah alam pada abad ke-18, hal yang sekarang disebut sebagai taksonomi Linnaeus, yaitu sistem klasifikasi ilmiah yang kini digunakan secara luas dalam biologi.
Sistem Linnaeus mengklasifikasikan alam dalam hirarki atau tingkatan-tingkatan, dimulai dengan tiga "kerajaan". Kerajaan dibagi ke dalam Kelas dan masing-masing Kelas terbagi dalam Ordo, yang dibagi dalam Genera (bentuk tunggal: genus), yang dibagi dalam Spesies. Di bawah tingkatan spesies, Linnaeus kadang menyebutkan takson yang tidak diberinya nama (untuk tumbuhan, hal ini sekarang dinamai "varietas").
Linnaeus menamai taksa dengan sesuatu yang mengena pada ciri khusus taksa tersebut. Sebagai contoh, manusia adalah Homo sapiens, tetapi ia juga menyatakan bahwa ada species manusia kedua, Homo troglotydes (bermakna "orang goa", yang ia maksudkan untuk simpanse dan sekarang ditempatkan dalam genus berbeda (bukan Homo) melainkan Pan troglotydes). Kelompok mamalia dinamai berdasarkan kelenjar susu (mammae) karena salah satu definisi karakteristik mamalia adalah bahwa mereka merawat bayinya. (Dari beberapa perbedaan antara mamalia dan hewan lain, Linnaeus lebih memilih hal ini karena pandangannya pada pentingnya keberadaan induk betina.)
Hanya sistem pengelompokan hewan oleh Linnaeus yang masih tetap digunakan hingga kini, dan pengelompokan itu sendiri sudah banyak berubah sejak dicetuskan oleh Linnaeus sebagaimana prinsip-prinsip yang melandasi pengelompokan itu juga banyak berubah. Namun demikian, Linnaeus tetap dianggap berjasa mengembangkan gagasan struktur hirarki klasifikasi yang didasari oleh sifat-sifat teramati. Rincian dasar tentang hal yang dapat dianggap sah secara ilmiah untuk disebut 'sifat teramati' itu sendiri telah berubah seiring bertambahnya pengetahuan (contohnya, DNA yang pada masa hidup Linnaeus tidak dikenal telah terbukti bermanfaat dalam mengklasifikasikan dan menentukan hubungan organisme hidup satu dengan lainnya), namun prinsip-prinsip dasarnya tetap masuk akal.

Sabtu, 15 September 2012

kerajaan-kerajaan hindu-budha di indonesia


Postingan Kali ini gw menuliskan sejarah kerajaan-kerajaan hindu-budha di indonesia.buat iseng-iseng aja sih nih,dari pada nggak ada kerjaan...
oke gak???
gak usah lama-lama deh,Langsung aja...

kerajaan-kerajaan hindu-budha di indonesia


1. Kerajaan Kutai
kerajaan kutai terletak di kalimantan timur,yaitu di hulu sungai mahakam.nama kerajaan ini disesuaikan dengan nama tempat penemuan prasasti,yaitu didaerah kutai,karena tidak ada sejarah yang menyebutkan nama kerajaan ini,oleh karena itu para ahli memberi nama kerajaan itu dengan nama kutai.kerajaan kutai mencakup wilayah yang sangat luas,yaitu hampir menguasai seluruh wilayah kalimantan timur,bahkan waktu kerajaan ini berjaya hampir semua wilayah di kalimantan menjadi tatanannya.

Raja-raja yang pernah memimpin kerajaan kutai adalah sebagai berikut:
Raja Kudungga adalah raja pertama yang berkuasa di Kerajaan Kutai,apabila dilihat dari nama Raja tersebut masih menggunakan nama lokal yang berarti pengaruh hindu baru masuk ke Wilayahnya.kedudukan Raja Kudungga pada awalnya adalah seorang kepala suku.dengan masuknya pengaruh Hindu,dia merubah struktur pemerintahannya menjadi Kerajaan dan mengangkat dirinya sendiri menjadi seorang Raja,sehingga pergantian Raja dilakukan secara turun-temurun.
Raja Aswawarman adalah raja yang cakap dan kuat.pada masa pemerintahannya,wilayah kekuasaan Kutai diperluas lagi.hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan upacara Asmawedha.upacara-upacara ini pernah dilakukan di India pada masa pemerintahan Raja Samudragupta ketika ingin memperluas wilayahnya.dalam upacara tersebut dilaksanakan pelepasan kuda bertujuan untuk melihat batas kekuasaan wilayah yang akan diperluas,karena sampai dimana ditemukan jejak kaki kuda ,maka sampai disitulah batas kerajaan Kutai,pelepasan kuda-kuda tersebut diikuti oleh tentara kerajaan.
Raja Mulawarman merupakan Putra raja yang sebelumnya yaitu Raja Aswawarman,ia adalah raja yang terbesar dari Kerajaan Kutai.di bawah pemerintahaannya,Kerajaan Kutai mencapai Kejayaan yang gemilang.Rakyat hidup tenang dan damai,tentram dan sejahtera,dengan keadaan itulah akhirnya Raja Mulawarman mengadakan upacara kurban Emas yang amat banyak.

2.Kerjaan Tarumanegara
Berdasarkan Penemuan beberapa prasasti tentang kerajaan Tarumanegara,maka letak kerajaan tersebut terletak di wilayah Jawa Barat,dengan Pusat kerajaan terletak disekitar daeerah Bogor.
Dari hasil penelitian para ahli belum diketahui Raja-raja dari kerjaan ini terkecuali Raja Purnawarman,Raja ini pernah memerintahkan untuk menggali saluran air,penggalian saluran ini sangat besar atinya untuk pengairan sawah setempat.

3.Kerajaan Melayu
Kerajaan yang bercorak Budha di sumatra adalah Kerajaan Melayu,kerajaan ini dapat digolongkan dalam Kerajaan tertua di Indonesia,alasannya kerajaan ini menempati kedudukan istimewa di dalam perkembangan sejarah di indonesia.Kerajaan melayu adalah kerajaan yang terkemuka pada saat itu di wilayah sumatra bagian selatan,kerjaan Melayu diperkirakan berpusat di Jambi,yaitu ditepi kanan-kiri sungai Batanghari,disana banyak ditemuka candi-candi dan arca-arca peninggalan Purba.
sumber sejarah yang dapat digunakan hanya berasal dari cina,karena keterkaitan antar dagang di Indonesia.selain itu tidak diketahui tentang kerajaa Melayu.secara politik Kerajaan ini dimasukan ke dalam kerajaan Sriwijaya.

4.Kerajaan Sriwajaya
Dalam sejarah ada 2 kerajaan yang sering disebutkan karena kerajaan tersebut adalah kerajaan yang megah,kuat dan berkuasa pada saat itu,kedua Kerajaan tersebut adalah Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.kerajaan Sriwijaya tidak hanya dikenal di Indonesia tapi juga dikenal Oleh Bangsa-bangsa lain yang datang untuk berdagang,hal ini disebabkan karena letak Kerajaan Sriwijaya sangat strategis dan dekat dengan Selat Malaka,dan luasnya wilayah laut yang dikuasi menjadikan Kerajaan ini Disebut Kerajaan Maritim yang sangat besar.
Raja-raja yang pernah memimpin Kerajaan Sriwijaya adalah sebagai Berikut:
Raja Dapunta Hyang,Raja ini telah berhasil memperluas wilayah kekuasaannya sampai ke wilayah Jambi,Sejak kecil Raja Daputa Hyang bercita-cita agar Kerjaan ini menjadi Kerajaan Maritim.
Raja Balaputra Dewa,adalah Putra dari Raja Kerajaan Syeilendra(di Jawa Tengah).pada masa pemerintahan Raja Balaputra Dewa,kerajaan Sriwijaya berkembang Pesat,Beliau meningkatkan kegiatan pelayaran dan perdagangan Rakyat Sriwijaya,disamping itu kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan dengan Kerjaan-kerajaan dari luar Indonesia,seperti Kerajaan dari India(Benggala)dan juga dengan Kerajaan Chola.Kerajaan Sriwijaya menjadi pusat perdagangan dan penyebaran agama Budha di Asia Tenggara.
Raja Sanggrama pada masa pemerintahan Raja Sanggrama Kerajaan Sriwijaya mengalami keruntuhan.

5.Kerajaan Mataram Kuno
terletak di Jawa Tengah,berpusat di Bhumi Mataram,wilayah tersebut adalah wilayah yang subur namun tertutup,sebelah selatan Bhumi Mataram adalah Lautan Indonesia tapi untuk Berlayar Masyarakat masih belum bisa saat itu.
Raja-raja yang pernah memimpin Kerajaan Mataram Kuno adalah sebagai Berikut:
Raja Indra Dinasti Syeilendra menjalankan politik Ekspansi pada masa Pemerintahan Raja Indra,Pada masa itu memperluas Wilayah bertujuan untuk menguasai daerah-daerah sekitar Selat Malaka
Raja Samarottungga pengganti Raja Indra bernama Raja Samarottungga,pada Zaman kekuasaannya dibangunlah Candi Borobudur untuk mengenang Kejayaan Mataram Kuno dan Sriwijaya,pada saat masa Pemerintahannya terjadi perang saudara yang mengakibatkan Kerajaan ini tidak bertahan lama.

6.Kerajaan Medang Kamulan
berdasarkan penemuan Prasasti-prasasti,dapat diketahui bahwa Kerajaan ini terletak di Muara Sungai Brantas Ibu Kotanya bernama Watan Mas.Kerajaan ini didirikan oleh Mpu Sindok setelah memindahkan pusat pemerintahannya dari Jawa Tengan ke Jawa Timur.
Raja-raja yang pernah memrintah Kerjaan Medang Kamulan adala sebagai berikut:
Raja Mpu Sindok termasuk keturunan Raja Dinasti Sanjaya(Mataram)di Jawa Tengah .
Raja Dharmawangsa dikenal sebagai raja yang memiliki pandangan politik yang tajam,kebesaran Dharmawangsa tampak jelas pada politik luar negerinya.Raja Dharmawangsa percaya bahwa kedudukan ekonomi Kerajaan Sriwijaya merupakan ancaman bagi kerajaan-nya.oleh karena itu,Raja Dharmawangsa mengerahkan seluruh angkatan lautnya untuk menyerang Sriwijaya,akan tetapi beberapa tahun kemudia Sriwijaya menyerang balik.dalam keadaan terdesak,akhirnya Kerajaan yang dipimpin Dharmawangsa kalah dalam pertempuran laut.
Airlangga adalah putra dari mahendra dan Raja Udayana,mahendra adalah putri dari Mpu Sindok.pada usia 16 tahun,Airlangga dinikahkan dengan Putri dari Dharmawangsa yang bernama Putri(lucu nih,Putri dari Putri)yang juga merupakan keturunan Mpu Sindok,(istilah Orang Padang"Pulang ka Bako")antara tahun 1019-1028 Airlangga memprsiapkan diri dalam perang menghadapi lawan Kerajaan-kerajaannya.setelah dia berhasil mengalahkan musuh-musuhnya ia mulai membangun kerajaan di segala bidang kehidupan untuk memakmurkan rakyatnya,dalam waktu singkat kerjaan Medang Kemulan berhasil meningkatkan kesejahteraanya.untuk menghindari perang saudara,kerajaan di bagi menjadi dua,yaitu Kerjaan Jenggala dan Kerjaan Kediri(Panjalu)

7.Kerajaan Kediri
Kerajaan Kediri meliputi daerah Madiun dan daerah bagian barat Kerajaan Medang Kamulan.Ibu Kota kerajaan Kerdiri adalah Daha yang terletak di Sungai Brantas,aktivitas dibidang ekonomi sangat lancar sehingga mendatangkan kemakmuran bagi rakyatnya
Raja-raja yang pernah memerintah Kerajaan Kediri adalah sebagai Berikut:
Raja Jayawarsa hanya dapat diketahui lewat Prasasti Sirah Keting.pada masa pemerintahannya Raja Jayawarsa memberikan hadiah berupa penghargaan kepada rakyatnya karena rakyat desa telah berjasa kepada Raja.Raja Jayawarsa sangat perhatian kepada rakyatnya dan selalu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Raja Bameswara pada masa pemerintahannya,Raja Bameswara banyak meniggalkan prasasti-prasasti seperti yang ditemukan di tulungagung dan kertonoso,prasasti-prasasti ini banyak menguat tentang keagamaan,shingga para ahli dapat mengetahui keadaaan pemerintahaannya.
Raja Jayabaya merupakan raja terkemuka di kerajaan Kediri,karena pemerintahannya kerajaan Kediri mencapai masa Kejayaanya.Raja Jayabaya juga memperluas wilayahnya ini dibuktikan dengan ditemukannya Prasasti yang bertuliskan Panjalu Jayati(Kediri Menang),dengan tulisan ini berarti Kerajaan Kediri dan Kerajaan Jenggala bersatu kembali.disamping itu Raja jayabaya juga terkenal sebagai ahli nujum atau ahli Ramal,Ramalan-ramalannya dikumpulkan sehingga menjadi buku Jongko JayaBaya.
Raja Saweswara dan Raja Aryeswara masa pemerintahan kedua Raja ini masih elum diketahui ,karena tidak ditemukan adanya cerita tentang kedua Raja tersebut.
Raja Gandra masa pemerintahan Raja Gandra dapat diketahu dengan Prasati Jaring.yaitu tentang penggunaan nama hewan dalam kepangkatan seperti nama gajah,kebo,dan tikus.nama-nama tersebut digunakan untuk mengetahui status pangkat seseorang dalam istana.
Raja Kameswara pada masa emerintahan Raja Kameswara seni sastra mengalami perkembangan yang amat sangat pesat.Diantaranya Empu Dharmaja mengarang smaradhana.bahkan pada masa pemerintahaanya juga dikenal cerita-cerita Panji seperti Panji Semirang.
Raja Kertajaya merupakan Raja terakhir yang memimpin kerajaan Kediri,Raja Kertajaya juga dikenal dengan sebuta Dandang Gendis.pada masa pemerintahaannya stabilitas kerajaan menurun.Kertajaya bermaksud untuk mengurangi hak-hak kaum Brahmana,keadaan ini ditentang oleh kaum brahmana,kedudukan Brahmana dikerajaan Kediri semakin tidak aman.kaum brahmana lari dan meminta bantuan ke Tumapel yang saat itu diperintah oleh Ken Arok,mengetahui hal ini Raja Kertajaya mempersiapkan pasukan dan menyerang daerah Tumapel,Ken Arok dengan dukungan Para Brahmana melakukan serangan ke kerajaan Kediri,kedua pasukan itu bertemu didekat daerah Ganter.dalam pertarungan itu pasukan Kediri berhasil Dihancurkan,namun Raja Kertajaya berhasil meloloskan diri(namun nasibnya tidak diketahui secara pasti).kekuasaan kerjaan Kediri akhirnya berakhir dan menjadi daerah bawahan kerajaan Tumapel.

8,Kerajaan Singasari
sejarah Kerajaan Singasari berawal dari Kerajaan Tumapael,yang dikuasai oleh seorang Akuwu(Bupati).letaknya diwilayah subur di Malang dengan pelabuhannya yang bernama Pasuruan.
Raja-raja yang pernah memerintah Kerajaan Singasari adalah sebagai Berikut:
Raja Ken Arok setelah memenangkan pertempurang dengan kerajaan kediri,Ken Arok memutuskan untuk membuat dinasty Bhattara serta membangun kerajaan baru dengan nama Kerajaan Singasari,Ken Arok sebagai raja pertama bergelar Sri Ranggah Rajasa Bhatara Sang Amurwabhumi dan dinastynya yang bernama Dynasti Girindrawangsa(dinasti keturunan Siwa).masa pemerintahan Ken Arok diakhiri secara tragis,saat ia dibunuh oleh laki-laki kaki tagan anusapati,yang merupakan anak tirinya(anak Ken Dedes  dengan suami pertamanya  Tunggul Ametung)
Raja Anusapati dengan meninggalnya Ken Arok,Tahta kerajaan Singasari langsung dipegang oleh Anusapati.dalam jangka waktu pemerintahaannya itu Anusapati tidak melakukan apapun untuk kerajaanya sendiri.Anusapati larut dalam kegemarannya dalam mengadu Ayam atau yambung Ayam.kematian Ken Arok pun terbongkar dan berita ini sampai ketelinga anak dari Ken Arok yang bernama Tohjaya,karena Anusapati suka menyambung ayam,akhirnya Tohjaya mengundang langsung Anusapati ke tempat kediaman Tohjaya untuk menyambng Ayam di gedong Jiwa.saat Anusapati sedang asyik melihat Aduannya,secara tiba-tiba Tohjaya mencabut Keris Empu Gandring yang dibawa oleh Anusapati dan langsung menusuk kepunggung Anusapati hingga ia meninggal.
Raja Tohjaya dengan meninggalnya Anusapati,tahta kerajaan dipegang oleh Tohjaya \,masa pemerintahaannya hanya beberapa bulan saja ,karena putra Anusapati yang bernama Ranggawuni mengetahui perihal kematian Anusapati,Ranggawuni yang dibantu oleh Mahesa Cempaka dan Lembu Ampal berhasil merebut tahta kerajaan dari Tohjaya.
Raja Wisnuwardhana gelar yang diberikan untuk Ranggawuni.pemerintahan mereka membawa kesehjateraan dan keamanan,Wisnudhana mempersiapkan anaknya menjadi pengganti tahta kerajaanya.
Raja Kertanegara adalah raja terakhir dari kerajaan Singasari dan merupakan raja yang terkemuka di Singasari.dibawah pemerintahannya,kerajaanya Singasari stabilitas kerajaanya Raja Wisnudharsana disempurnakan lagi dengan tindakan-tindakan yang tegas dan berani,setelah keadaan Jwa timur dianggap baik,Raja Kertanegara melangkah menuju keluar jawa untuk mempersatukan nusantara dibawah Panji Kerajaan Singasari.

9.Kearjaan Bali
Kerajaan Bali terletak hanya di satu pulau yaitu di pulau Bali,karena Pulau bali merupakan wilayah yang dekat dengan Pulau Jawa maka pada kerajaan Majapahit runtuh,banya prajurit Majapahit menetap disana.sampai sekarang ada kepercayaan bahwa sebagian masyarakat Bali merupakan keturuna dari Kerajaan Majapahit.
Raja Sri Kesari Warmadewa dalah Raja pertama dan yang mendirikan dinasti Warmadewa,pemerintahan Raja Sri Kesari Warmadewa yang mempunyai Istana di Singhadwala berhasil diketahui dari prasati Sunur.diketahui bahwa Raja Sri Kesari Warmadewa telah berhasil mengalahkan musuh-musuhnya didaeerah perdalaman.
Raja Ugrasena memerintah kerajaan Bali menggantikan Raja Kesari Warmadewa,dalam masa pemerintahannya rakyat hidup aman dan teratur,terutama pada tugas-tugas kepada penjabat-penjabat Istana.
Raja Tabanendra Warmadewa,Raja Jayasadhu Warmadewa,dan Sri Maharaja Sri Wijaya Mahadewi belum diketahui ketiga Raja ini memimpin kerajaan bali,karna tidak ada prasasti yang berjerita tentang ketiga raja ini.
Dharma Udayana Warmadewa pada masa pemerintahannya,hubungan baik dngan kerajaan-kerajaan dari Jawa timur sangat baik.pada masa inilah prasasti-prsasti banyak yang dibuat.
Raja Marakata dengan meninggalnya raja Udayana,maka kerjaan diperintah oleh anaknya yaitu Marakata.todak lama memerintah ia meningglan dan sistem pemerintahannya belum diketahui.
Raja Anak Wungsu pada masa pemerintahannya Raja ini mempersatukan wilayah bali,kehidupan rakyat aman dan sejahtera.
Raja Jaya Sakti tidak begitu jelas apa yang terjadi pada masa pemerintahan Raja Jaya Sakti.
Raja Bedahulu raja bali kuno yang terakhir memerintah tahun 1343 M adalah Sri Astasura Ratna Bhumi Banten yang lebih dikenal dengan sebutan Raja Bedahulu.dalam melaksanakan pemerintahannya,Raja bedahulu dibantu oleh 2 orang Patihnya yang bernama Kebo Iwa dan Pasunggirgis.ketika dilancarkan ekspedisi Majapahit dibawah pimpinan Gajah Mada ke bali,kerajaan Bali tidak tidak dapat bertahan lagi sehingga kerajaan bali menjadi bagian kekuasaan Kerajaan Majapajit.

10.Kerajaan Pajajaran
Setelah runtuhnya Kerajaan Tarumanegara,tidak pernah diberitakan adanya kerajaan di Jawa Barat.tapi pada akhirnya dapat diketahui bahwa di Jawa Barat berdiri dan berkuasasatu kerajaan yang bernama Kerajaan Pajajaran,tapi letak kerajaan ini masih belum dapat diketahui.
Raja-raja yang diketahui pernah memimpin kerajaan ini adalah sebagai berikut:
Maharaja Jayabhupati memeluk agama Hindu beraliran Waisnawa,pada pemerintahannya diketahui berpusat di daerah Pakuan Pajajaran lalu pindah ke Kawali.
Rahyang Niskala Wastu Kencana Raja ini naik tahta menggantikan Maharaja Jayabhupati,pusat pemerintahan masih di daerah Kawali dengan nama Istana Surawisesa.
Rahyang Dewa Niskala atau Rahyang Ninggrat Kencana menggantikan Raja terdahulu,tapi masih belum diketahui sistem pemerintahannya.
Sri Baduga Maharaja pada masa pemerintahannya,terjadi pertempuran besar-besaran dalam kitab Pararaton disebut dengan perang Bubat.peristiwa ini terjadi pada tahun 1357 M.dalam pertempuran itu semua pasukan gugur termasuk Raja Baduga Maharaja sendiri beserta Putrinya.
Ratu Samian atau Prabu Surawisesa pada masa pemerintahannya ia meminta bangsa Portugis yang sedang berada di maluk untuk membantunya melawan Kerajaan Demak.namun sebelum terjadi peperangan kerajaan Demak sudah menguasai daerah Sunda Kelapa.akibatnya hubungan pajajaran dengan dunia luar terputus.
Prabu Ratu Dewata Raja ini menggantikan posisi Prabu Surawisesa,pada masa pemerintahannya terjadi penyerangan yang dilakukan kerajaan banten kepada kerajaan Pajajaran,dalam oenyerangan tersebut kerjaan Pajajaran Tidak bisa berbuat apa-apa.akhrnya kerajaan Pajajaran runtuh.

11.Kerajaan Majapahit
Kerajaan Majapahit adalah kerajaan terbesar Di Indonesia pada masa itu dan disegani oleh banyak bangsa asing,namun sejarah Majapahit pada hakikatnya menerima banyak unsur Politis,kebudayaan,Sosial,Ekonomi dari kerajaan Singasari,sehingga sejarah Kerajaan Majapahit tidak dapat Terpisahkan dari kerajaan Singasari.
Raja yang pernah memimpin Kerajaan Majapahit adalah sebagi Berikut:
Raden Wijaya pada awal pemerintahaannya sempat terjadi pemberontakan,hal ini disebabkan karena pembagian jabatan yang diberikan tidak memuaskan.tapi pada akhirnya pemberontakanpun padam.
Raja jayanegara Setelah Raden Wijaya Wafat,tahta kerajaan diberikan kepada putranya yang bernama Kala Gemet atau biasa disebut Jayanegra,pada masa pemerintahannya sering terjadi pemberontakan yang dikarenakan Kuti dan kawan-kawannya tidak puas atas keputusan Raja Jayanegara.
Raja Tribhuwanatunggadewi adalah putri dari Raja Kertanegara,pada masa pemerintahannya meletus pemberontakan Sadeng yang berada di daerah Jawa Timur(Pemberontakan sadeng),pemberontakan kembali dapat dipadamkan oleh Gajah Mada.
Raja Hayam Wuruk seorang putra dari Raja sebelumnya,pada masa pemerintahannya,Gajah Mada merupakan salah 1 tiang Utamanya.sampai pada akhirnya Gajah Mada Wafat,Raja Hayam Wuruk mengadakan sidang untuk menggantikan Patih Gajah Mada.
Wikrama Wardhana adalah seorang putri dari Hayam Wuruk.pada masa pemerintahannya Kerajaan Majapahit mengalami kemrosotan di segala bidang,disamping itu terjadi perang Paregreg,karena itu Kerajaan Majapahit DIBUBARKAN!!!


itu tadi adalah Sejarah Kerajaan-kerajaan Hindu-Budha di Indonesia.....
gak nyangka kalau dulu Indonesia Lebih Maju daripada sekarang....
diharapkan ini bisa menjadi Motivator bagi orang yang membaca Ini,
Trim's....!

Jumat, 14 September 2012

Tokoh Kita: Eko Ramaditya Adikara, Menggeluti Dunia Komputer Sejak Kecil

Tokoh Kita: Eko Ramaditya Adikara, Menggeluti Dunia Komputer Sejak Kecil
MEMAHAMI HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

Apa Itu Norma?
Aturan yang dibuat untuk bertindak dan berperilaku dalam masyarakat.
Ada macam-macam norma dalam masyarakat :
1. Norma Agama
Petunjuk hidup yang bersumber pada Tuhan, conth: sembayang, tidak berjudi dll
Pelanggaran terhadap norma ini mendapat sangsi berupa pengucilan
2. Norma kesusilaan
Pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani nmanusia tentang baik-
buruknya suatu perbuatan
3. Norma kesopanan
Pedoman hidup yang muncul dari hasil pergaulan manusia dalam masyarakat
4. Norma Hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh pejabat yang berwenanguntuk mengatur
manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Hukum dibuat dengan tujuan :
1. menjaga ketertiban, keamanan dalam masyarakat
2. menegakkan keadilan
3. dll

Hukum sebagai alat dalam menegakkan keadilan ternyata dalam pelaksanaannya perlu diperjuangkan. Kapan hukum tertulis pertama kali ada?
1. Pada masa pra sejarah hukum tertulis tertua diperkenalkan oleh raja Hammurabi
dari Mesopotamia 2100 SM.
2. Di masa sejarah hukum diperkenalkan oleh kaisar Romawi Justinianus (527-265 M).
Peninggalannya sekarang mnjadi acuan dalam pembuatan hukum modern.

Di Indonesia mengenal hukum tertulis dan tidak tertulis yang keduanya berlaku dan diakui keberadaannya di Indonesia. Adapun beda hukum tertulis dan tidak tertulis adalah :
Hukum tertulis
Ditulis, jadi hitam di atas putih
Sifatnya kaku, tegas
Lebih menjamin kepastian hukum
Sangsi pasti karena jelas tertulis
Cont: UUD, UU, Perda

Hukum tidak tertulis
Dihapal oleh masyarakat
Luwes terkesan tidak tegas
Kurang menjamin kepastian hukum
Tidak pasti sehingga mengundang perdebatan
Cont: norma, adat istiadat, kebiasaan


Penggolongan Hukum.
Menurut isinya maka hukum dapat digolongkan dalam 2 hal:
a. Hukum Publik
Yaitu aturan yang: mengatur hubungan antara Negara dengan warga Negara dan
hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum public mencakup :
1. Hukum Tata Negara
Mengatur tentang Negara dan perlengkapannya (struktur ketatanegaraan)
2. Hukum Tata Usaha Negara
Mengatur cara kerja dari alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya
3. Hukum Pidana
Aturan hukum yang mengatur perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh besarta
sangsi/hukuman bagi pelanggar. Buku yang mengatur hukum pidana disebut KUHP(kitab undang-undang hukum pidana). Isinya berupa aturan dan sangsi bagi pelanggarnya. Oleh sebab itu disebut juga hukum material
4. Hukum Acara
aturan yang berisi tatacara penyelesaian pelanggaran hukum pidana di pengadilan ataupun tata cara penangkapan. Bukunya disebut dengan KUHAP(kitab undang-undang hukum acara pidana).Hukum ini menjadi pedoman bagi polisi, jaksa dan hakim dalam menjalankan tugasnya. Disebut juga dengan hukum formal.
b. Hukum Privat
Adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan pribadi atau perseorangan. Jadi kepentingan yang diatur adalah masalah pribadi
Meliputi :
1. Hukum Perdata
Mengatur hubungan perseorangan yang bersifat pribadi, mis : perceraian
2. Hukum dagang
Mengatur hubungan yang terkait dengan perdagangan
3. Hukum adat
Mengatur hubungan hukum yang menyangkut persoalan adat istiadat

Hukum dibuat oleh penguasa (DPR dengan Pemerintah). Kapan hukum mulai berlaku?
a. Sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dalam UU tersebut
b. Jika tidak disebut tanggalnya, maka UU mulai berlaku 30 hari sesudah
diundangkannya untuk wilayah Jawa dan Madura dan 100 hari untuk wilayah lain di
Indonesia.
Setelah batas waktu terlewati, maka kepada setiap warga Negara dianggap sudah mengetahui dan akan diberi sangsi apabila melanggarnya.

Sistem Peradilan Nasional
Di Indonesia untuk menegakkan keadilan dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga ini dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum sesuai dengan bidangnya. Lembaga peradilan di Indonesia meliputi:
A. Peradilan tingkat Pusat
Ada 2 badan peradilan tertinggi di Indonesia yaitu:
1. Mahkamah Agung.
Merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia dengan tugas dan wewenang:
- Menyelesaikan perkara pidana di tingkat kasasi
- Menguji semua peraturan yang lebih rendah dari UU apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi
2. Mahkamah Konstitusi
Merupakan badan peradilan khusus yang bertugas menguji peraturan dari UU ke atas
apakah bertentangan atau tidak dengan UUD 45
B. Peradilan Umum
1. Pengadilan negeri (PN)
Merupakan badan pengadilan terendah, berada di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Seorang terdakwa akan diadili di kabupaten dimana dia melakukan tindak kejahatan , diadili di PN setempat. Bagi terdakwa yang tidak terima dengan vonis hakim di tingkat PN, dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi di tingkat provinsi (PT) peristiwa ini dikenal dengan “naik banding”
2. Pengadilan Tinggi (PT)
Merupakan pengadilan di tingkat provinsi. Menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh terpidana yang tidak terima atas vonis di tingkat sebelum (PN).
Jika si terpidana tetap tidak mau terima atas voni di tingkat banding ini, dia masih bisa mengajukan upaya hukum di tingkat pusat (MA) yang dikenal dengan nama “kasasi”
3. Mahkamah Agung (MA)
Menyelesaikan prmasalahn hukum yang terjadi di tingkat kasasi. Apabila masih juga ditolak, maka si terpidana masih bisa melakukan 2 upaya hukum lagi di tingkat ini yaitu: @ Peninjauan Kembali (PK)
Bisa diajukan bila terpidan tetap merasa tidak bersalah dengan menunjukkan bukti baru yang belum pernah diungkap sebelumnya di pengadilan. Kemungkinan yang terjadi adalah bebas murni atau ditolak.
@ Grasi
Apabila terpidana mengaku bersalah, minta mpun pada presiden selaku kepala Negara. Kemungkinan yang terjadi dikurangi hukuman atau tetap
C. Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan terhadap sengketa tata usaha Negara. Meliputi
1. Pengadilan Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara tata usaha negara Di
tingkat provinsi
D. Peradilan Agama
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan perdata bagi masyarakat beragama islam, msalnya masalah perceraian. Meliputi:
1. Pengadilan Agama (PA)
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota
2. Pengadilan Tinggi Agama
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara perdata Di tingkat provinsi
E. Peradilan Militer
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh anggota militer. Terdiri dari :
1. Pengadilan Militer
Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat kapten ke
Bawah
2. Pengadilan Militer Tinggi
Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat Mayor ke
Bawah. Juga bisa untuk mengadili anggota militer yang “naik banding” dari
tingkat di bawahnya
3. Pengadilan Militer Utama
Menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yang masih
tidak puas dengan hukuman yang sudah dijatuhkan di tingkat pengadilan militer
tinggi. Juga memutuskan perselisihan tentang wewenang mengadili antar
pengadilan militer yang berlainan.
F. Peradilan Pajak.
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh para wajib pajak
G. Komisi Yudisial
Lembaga khusus yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim Agung.
Peran Lembaga-Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
A. Kepolisian
Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum.
Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan.
Hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku tindak criminal disbut dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang akan diserahkan kepada kejaksaan.
B. Kejaksaan
Merupakan aparat Negara yang bertugas :
1. Untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan.
Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
2. Sebagai pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
C. Kehakiman
Tugas utama seorang hakim adalah memeriksa, memutus suatu tindak pidana atau perdata. Untuk itu seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus lepas dari segala pengaruh agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan.
Di tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK.
Jika MA merupakan lembaga peradilan umum tertinggi,
maka MK merupakan lembaga peradilan khusus karena tugasnya :
- terbatas kepada hak uji terhadap UU ke atas ,
- sengketa kewenangan antar lembaga Negara,
- pembubaran partai politik
- memutuskan presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukuman tidak mengurusi masalah pidana.
d. KPK
Lembaga baru yang dibentuk karena tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari praktek KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada presiden.
MEMAHAMI HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL


Apa Itu Norma?
Aturan yang dibuat untuk bertindak dan berperilaku dalam masyarakat.
Ada macam-macam norma dalam masyarakat :
1. Norma Agama
Petunjuk hidup yang bersumber pada Tuhan, conth: sembayang, tidak berjudi dll
Pelanggaran terhadap norma ini mendapat sangsi berupa pengucilan
2. Norma kesusilaan
Pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani nmanusia tentang baik-
buruknya suatu perbuatan
3. Norma kesopanan
Pedoman hidup yang muncul dari hasil pergaulan manusia dalam masyarakat
4. Norma Hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh pejabat yang berwenanguntuk mengatur
manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Hukum dibuat dengan tujuan :
1. menjaga ketertiban, keamanan dalam masyarakat
2. menegakkan keadilan
3. dll

Hukum sebagai alat dalam menegakkan keadilan ternyata dalam pelaksanaannya perlu diperjuangkan. Kapan hukum tertulis pertama kali ada?
1. Pada masa pra sejarah hukum tertulis tertua diperkenalkan oleh raja Hammurabi
dari Mesopotamia 2100 SM.
2. Di masa sejarah hukum diperkenalkan oleh kaisar Romawi Justinianus (527-265 M).
Peninggalannya sekarang mnjadi acuan dalam pembuatan hukum modern.

Di Indonesia mengenal hukum tertulis dan tidak tertulis yang keduanya berlaku dan diakui keberadaannya di Indonesia. Adapun beda hukum tertulis dan tidak tertulis adalah :
Hukum tertulis
Ditulis, jadi hitam di atas putih
Sifatnya kaku, tegas
Lebih menjamin kepastian hukum
Sangsi pasti karena jelas tertulis
Cont: UUD, UU, Perda

Hukum tidak tertulis
Dihapal oleh masyarakat
Luwes terkesan tidak tegas
Kurang menjamin kepastian hukum
Tidak pasti sehingga mengundang perdebatan
Cont: norma, adat istiadat, kebiasaan


Penggolongan Hukum.
Menurut isinya maka hukum dapat digolongkan dalam 2 hal:
a. Hukum Publik
Yaitu aturan yang: mengatur hubungan antara Negara dengan warga Negara dan
hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum public mencakup :
1. Hukum Tata Negara
Mengatur tentang Negara dan perlengkapannya (struktur ketatanegaraan)
2. Hukum Tata Usaha Negara
Mengatur cara kerja dari alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya
3. Hukum Pidana
Aturan hukum yang mengatur perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh besarta
sangsi/hukuman bagi pelanggar. Buku yang mengatur hukum pidana disebut KUHP(kitab undang-undang hukum pidana). Isinya berupa aturan dan sangsi bagi pelanggarnya. Oleh sebab itu disebut juga hukum material
4. Hukum Acara
aturan yang berisi tatacara penyelesaian pelanggaran hukum pidana di pengadilan ataupun tata cara penangkapan. Bukunya disebut dengan KUHAP(kitab undang-undang hukum acara pidana).Hukum ini menjadi pedoman bagi polisi, jaksa dan hakim dalam menjalankan tugasnya. Disebut juga dengan hukum formal.
b. Hukum Privat
Adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan pribadi atau perseorangan. Jadi kepentingan yang diatur adalah masalah pribadi
Meliputi :
1. Hukum Perdata
Mengatur hubungan perseorangan yang bersifat pribadi, mis : perceraian
2. Hukum dagang
Mengatur hubungan yang terkait dengan perdagangan
3. Hukum adat
Mengatur hubungan hukum yang menyangkut persoalan adat istiadat

Hukum dibuat oleh penguasa (DPR dengan Pemerintah). Kapan hukum mulai berlaku?
a. Sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dalam UU tersebut
b. Jika tidak disebut tanggalnya, maka UU mulai berlaku 30 hari sesudah
diundangkannya untuk wilayah Jawa dan Madura dan 100 hari untuk wilayah lain di
Indonesia.
Setelah batas waktu terlewati, maka kepada setiap warga Negara dianggap sudah mengetahui dan akan diberi sangsi apabila melanggarnya.

Sistem Peradilan Nasional
Di Indonesia untuk menegakkan keadilan dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga ini dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum sesuai dengan bidangnya. Lembaga peradilan di Indonesia meliputi:
A. Peradilan tingkat Pusat
Ada 2 badan peradilan tertinggi di Indonesia yaitu:
1. Mahkamah Agung.
Merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia dengan tugas dan wewenang:
- Menyelesaikan perkara pidana di tingkat kasasi
- Menguji semua peraturan yang lebih rendah dari UU apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi
2. Mahkamah Konstitusi
Merupakan badan peradilan khusus yang bertugas menguji peraturan dari UU ke atas
apakah bertentangan atau tidak dengan UUD 45
B. Peradilan Umum
1. Pengadilan negeri (PN)
Merupakan badan pengadilan terendah, berada di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Seorang terdakwa akan diadili di kabupaten dimana dia melakukan tindak kejahatan , diadili di PN setempat. Bagi terdakwa yang tidak terima dengan vonis hakim di tingkat PN, dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi di tingkat provinsi (PT) peristiwa ini dikenal dengan “naik banding”
2. Pengadilan Tinggi (PT)
Merupakan pengadilan di tingkat provinsi. Menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh terpidana yang tidak terima atas vonis di tingkat sebelum (PN).
Jika si terpidana tetap tidak mau terima atas voni di tingkat banding ini, dia masih bisa mengajukan upaya hukum di tingkat pusat (MA) yang dikenal dengan nama “kasasi”
3. Mahkamah Agung (MA)
Menyelesaikan prmasalahn hukum yang terjadi di tingkat kasasi. Apabila masih juga ditolak, maka si terpidana masih bisa melakukan 2 upaya hukum lagi di tingkat ini yaitu: @ Peninjauan Kembali (PK)
Bisa diajukan bila terpidan tetap merasa tidak bersalah dengan menunjukkan bukti baru yang belum pernah diungkap sebelumnya di pengadilan. Kemungkinan yang terjadi adalah bebas murni atau ditolak.
@ Grasi
Apabila terpidana mengaku bersalah, minta mpun pada presiden selaku kepala Negara. Kemungkinan yang terjadi dikurangi hukuman atau tetap
C. Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan terhadap sengketa tata usaha Negara. Meliputi
1. Pengadilan Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara tata usaha negara Di
tingkat provinsi
D. Peradilan Agama
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan perdata bagi masyarakat beragama islam, msalnya masalah perceraian. Meliputi:
1. Pengadilan Agama (PA)
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota
2. Pengadilan Tinggi Agama
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara perdata Di tingkat provinsi
E. Peradilan Militer
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh anggota militer. Terdiri dari :
1. Pengadilan Militer
Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat kapten ke
Bawah
2. Pengadilan Militer Tinggi
Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat Mayor ke
Bawah. Juga bisa untuk mengadili anggota militer yang “naik banding” dari
tingkat di bawahnya
3. Pengadilan Militer Utama
Menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yang masih
tidak puas dengan hukuman yang sudah dijatuhkan di tingkat pengadilan militer
tinggi. Juga memutuskan perselisihan tentang wewenang mengadili antar
pengadilan militer yang berlainan.
F. Peradilan Pajak.
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh para wajib pajak
G. Komisi Yudisial
Lembaga khusus yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim Agung.
Peran Lembaga-Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
A. Kepolisian
Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum.
Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan.
Hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku tindak criminal disbut dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang akan diserahkan kepada kejaksaan.
B. Kejaksaan
Merupakan aparat Negara yang bertugas :
1. Untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan.
Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
2. Sebagai pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
C. Kehakiman
Tugas utama seorang hakim adalah memeriksa, memutus suatu tindak pidana atau perdata. Untuk itu seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus lepas dari segala pengaruh agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan.
Di tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK.
Jika MA merupakan lembaga peradilan umum tertinggi,
maka MK merupakan lembaga peradilan khusus karena tugasnya :
- terbatas kepada hak uji terhadap UU ke atas ,
- sengketa kewenangan antar lembaga Negara,
- pembubaran partai politik
- memutuskan presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukuman tidak mengurusi masalah pidana.
d. KPK
Lembaga baru yang dibentuk karena tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari praktek KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada presiden.