Rabu, 21 November 2012

Hubungan Dasar negara dengan konstitusi

Pengertian Dasar Negara

sebuah negara yang merdeka dan berdaulatan tentu memiliki dasara negara. Tiap-tiap negara memiliki dasar negara yang berbeda-beda. hal ini terjadi karena tiap-tiap negara memiliki perbedaan dalam hal-hal nilai sosial budaya,patriotisme dan nasionalisme yang terkristalisasi dalam perjuangan mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak dicapai. Dasar negara merupakan pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Dasar Negara merupakan sebuah norma dasar(groundnorm)dari suatu negara atau disebut juga dengan norma fundamental negara(staat fundamentalnorm). Dibawah norma dasar ini terdapat norma-norma hukum lainnya yang tingkatannya lbih rendah.
Dasar negara indonesia adalah pancasila dimana disusun berdasarkan, nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat indonesia. Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bentuk perundang-undangan bersifat inperatif atau meningkat. Adapun yang terikat oleh pancasila adalah sebagai berikut,
1. Penyelenggaraan negara.
2. lembaga kenegaraan.
3. lembaga kemasyarakatan.
4. Warga negra Indonesia dimanapun berada.
5. Penduduk di seluruh wilayah nusantara.
Adapun Pancasila mempunyai fungsi sebagai berikut,
1. Sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
2. Dasar bagi bangunan masyarakat yang didirikan oleh bangsa Indonesia.
3. Mengarahkan cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang akan dibangun.
4. Mencerminkan dasar kepribadian bangsa Indonesia.
Selain fungsi diatas Pancasila juga berfungsi sebagai cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis. Sebagai cita-cita hukum, Pancasila memiliki dua fungsi yaitu fungsi regulatif(menguji apakah hukum yang dibuat adil atau tidak adil bagi masyarakat)dan funsi konstitutif(fungsi yang menentukan bahwa tanpa sadar cita-cita hukum, maka hukum yang dibuat akan kehilangan makna).
Pancasila sebagai ideologi mempunyai ciri khas tersendiri bahwa nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan oleh negara melainkan diganti dan diambil oleh kekayaan Rohani,moral,dan budaya masyarakat sendiri,sehingga Pancasila disebut sebagai ideologi terbuka. Keterbuka'an Ideologi Pancasila ditunjukan pada penerapan pola pikir yang dinamis dan Konseptual dalam dunia yang semakin kompleks.dalam suatu Ideologi kita mengenal ada 3 tingkat nilai yaitu:
1. Nilai dasar, merupakan nilai yang tidak berubah dan bersifat fundamental. Nilai dasar Pancasila tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Nilai Instrumental, merupakan nilai saran untuk mewujudkan nilai dasar. Nilai instrumental ini dapat berubah.
3. Nilai Prakis, merupakan pelaksanaan sesungguhnya dalam kehidupan, dengan berlandaskan nilai dasar dan nilai instrumental.

Pengertian Konstitusi

kata konstitusi secara literal berasal dari bahasa Prancis Constitur, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan sebagai pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar(awal) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, Istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti Undang-undang dasar(ground=dasar,wet=Undang-undang).

Hubungan Intrakonstitusi dan Konstitusi dengan Dasar Negara di Indonesia

Hubungan Intrakonstitusi dan Konstitusi dengan Dasar Negara di Indonesia

Hubungan dasar negara dan konstitusi apabila dikaitkan dengan teori Hans Kelsen yang menyatakan bahwa kelompok dari norma itu membentuk piramida yang bertingkat.

Dari teori ini,dapat kita lihat bahwa dasar negara Pancasila berkedudukan sebagai Groundnom atau staat fundamentalnom terdapat staat groundgesetz atau aturan dasar negara. Aturan dasar negara inilah yang disebut sebagai konstitusi atau hukum dasar negara. 

Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang erat. pokok pikiran dalam dasar negara dijabarkan secara terperinci dalam konstitusi. 

Konstitusi tidak boleh bertentangan dengan dasar negara kita karena konstitusi berada dibawah dasara negara kita. Konstitusi berlaku,bersumber,dan berdasar pada dasar negara sebagai norma hukum yang berada diatasnya.

1.Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
   Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 (Batang Tubuh 1945). maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut:


a.Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada batang tubuh UUd 1945.

b.Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.

c.Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945, yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (Konvensi), jadi,Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum dasar negara.

d.Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sbagai pokok kaidah negara yang fundamental yang mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.Namun demikian, karena hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut secara fundamental dan ilmiah memiliki kedudukan yang kuat dan terletak pada kelangsungan hidup negara, maka kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada suatu simpulan yang sama, yaitu sebagai berikut:

      1) Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, terletak pada kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.
      2) Dalam jenjang hierarki tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negarayang fundamental berkedudukan tertinggi sehingga memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasa-pasal UUD 1945.


2.Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
   Pancasila sebagai dasar negara secara formal tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.

Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa isi Pancasila dijadikan dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam pasal-pasal UUD 1945. Rumusan pasal-pasal dalam konstitusi negara yang erupakan jabaran, pelaksanaan, atau perwujudan secara konkret dasar negara. Dengan dicantumkannya Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 maka Pancasil berkedudukan sebagai norma dasar hukum objektif.

   a.Hubungan secara Formal
      Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal didalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif.

Dengan demikian , tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial,ekonomi,dan politik.Akan tetapi, dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kulturasi,religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat Pancasila.
      Jadi, berdasarkan tempat terdapatnya, Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
      1)Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
      2)Pembukaan UUD 1945,yang intinya adlah Pancasila tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
      3)Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikatmsifat,kedudukan,dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
      4) Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat dirubah, serta terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.


   b.Hubungan secara Material


Jika kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. 

setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945, BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila, berikutnya tersusun Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.

Jadi, berdasarkan urut-urutan itu,tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, 


Adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan perkataan lain, Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti, secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai,sumber materi,sumber bentuk,dan sifat lain.



Senin, 19 November 2012

Konstitusi Demokratis

Konstitusi Demokratis


Secara Umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokratis dalam kehidupan bernegara, yaitu:
a. menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan,
b. mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas,
c. pembatasan pemerintahan,
d. pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
 1)pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika,
 2)kontrol dan kesimbangan lembaga-lembaga pemerintah,
 3)proses hukum,
 4)adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan pemerintah,
 

Prinsip-prinsip konstitusi demokrasi ini,merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam hak asasi manusia yang meliputi:
a. hak-hak dasar (basic rights),
b. kebebasan mengeluarkan pendapat,
c. hak-hak individu,
d. keadilan,
e. persamaa,
f. keterbukaan.



Maaf kalau masih ada kesalahan dalam kata,kalimat, maupun bahasa.
silahkan menggunakan Komentar untuk bertanya dibawah ini bila kurang jelas

Perbedaan antara Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang Biasa

Perbedaan antara Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang Biasa


a. Undang-Undang Dasar dibentuk menurut suatu cara yang istimewa. cara tersebut berlainan dengan cara pembentukan Undang-Undang Biasa. demikian pula dengan badan yang membuat Undang-Undang Dasar berbeda dengan badan yang membuat Undang-Undang biasa.


b. Karena dibuat secara istimewa, maka Undang-undang Dasar dapat dianggap sesuatu yang luhur. Ditinjau dari sudut politis, dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Dasar sifatnya lebih sempurna dan lebih tinggi daipada Undang-Undang Biasa. Undang-Undang Dasar adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Dengan demikian ,Undang-Undang dasar menjadi suatu "Frame Of The Natiori"


c. Undang-Undang Dasar membuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara. apa yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar selanjutnya akan diselenggarakan dengan Undang-undang biasa atau Undang-Undang Organik.



 Maaf kalau masih ada kesalahan dalam kata,kalimat, maupun bahasa.
silahkan menggunakan Komentar untuk bertanya dibawah ini bila kurang jelas

Sifat Undang-Undang Dasar 1945

Sifat Undang-Undang Dasar 1945

Sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:

a) Oleh karena sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.

b) Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman,serta memuat hak-hak asasi manusia.

c) Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.

d)Undang-Undang Dasar 1945,dalam tertib hukum Indonesia,merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Disamping itu, juga sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.


        
  Maaf kalau masih ada kesalahan dalam kata,kalimat, maupun bahasa.
silahkan menggunakan Komentar untuk bertanya dibawah ini bila kurang jelas

Macam-macam Konstitusi

Macam-macam Konstitusi


Dalam praktiknya, konstitusi terbagi ke dalam 2 bagian, yakni yang tertulis atau dikenal dengan UUD dan yang tak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.


A. Konstitusi tertulis atau UUD, yaitu suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok badan-badan pemerintaha suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. paada umumnya, semua negara didunia dewasa ini mempunyau konstitusi tertulis.


1) Ciri-ciri UUD
Setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut:
a)Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan sebagainya.
b)Hak-hak asasi manusia (biasanya disebut Bill Of Rights jika berbentuk naskah tersendiri).
c)Prosedur pengubahan UUD
d)Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.Hal ini, biasanya terdapat jika para penyusun UUD ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi seperti munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki.


2)Kelebihan konstitusi tertulis antara lain:
a)UU lebih besar kewibawaanya daripada konversi.
b)pelanggaran terhadap UU lebihmudah diketahui dan dapat diambil tindakan lebih cepat.
c)UUD biasanya terang dan tegas perumusannya.Konvensi biasanya timbul dari kebiasaan dan terkadang sulit menetapkan kapan suatu kebiasaan menjadi konvensi.
d)Adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

B. Konstitusi tidak tertulis atau konvensi,yaitu peraturan yang tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
Konvensi atau konstitusi tidak tertulis antara lain mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1)Merupakan kebiasaan yang terus berulang dan terpelihara dalam praktikpenyelenggaraan negara.
2)Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
3)Diterima oleh Seluruh Rakyat.
4)Bersifat sebagai pelengkap,sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD.

Unsur dan Tujuan Konstitusi

Unsur dan Tujuan Konstitusi


A. Unsur Konstitusi   


Lohman menjelaskan bahwa dalam Konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat(kontrak sosial). artinya,bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
  2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.

B. Tujuan Konstitusi

Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi 3 tujuan, yaitu sebagai berikut:
  1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. 
  2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri. 
  3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.     

Tadi itu adalah Unsur dan Tujuan Konstitusi...
bila ada kesalahan yang tidak berkenan dihati pengunjung walau itu tidak kesengajaan ataupun disengaja mohon batuannya untuk dimaafkan.   

Sabtu, 17 November 2012

Hubungan Dasar negara dengan Konstitusi.

Pengertian Dasar Negara.

Sebuah negara yang merdeka dan berdaulatan tentu memiliki dasara negara. Tiap-tiap negara memiliki dasar negara yang berbeda-beda. hal ini terjadi karena tiap-tiap negara memiliki perbedaan dalam hal-hal nilai sosial budaya,patriotisme dan nasionalisme yang terkristalisasi dalam perjuangan mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak dicapai. Dasar negara merupakan pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Dasar Negara merupakan sebuah norma dasar (groundnorm) dari suatu negara atau disebut juga dengan norma fundamental negara (staat fundamentalnorm). Dibawah norma dasar ini terdapat norma-norma hukum lainnya yang tingkatannya lebih rendah.
Dasar negara indonesia adalah pancasila dimana disusun berdasarkan, nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat indonesia. Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bentuk perundang-undangan bersifat inperatif atau meningkat. 

Adapun yang terikat oleh pancasila adalah sebagai berikut,
  1. Penyelenggaraan negara. 
  2. Lembaga kenegaraan.
  3. Lembaga kemasyarakatan.
  4. Warga negra Indonesia dimanapun berada.
  5. Penduduk di seluruh wilayah nusantara.

Adapun Pancasila mempunyai fungsi sebagai berikut,
  • Sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. 
  • Dasar bagi bangunan masyarakat yang didirikan oleh bangsa Indonesia.
  •  Mengarahkan cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang akan dibangun.
  • Mencerminkan dasar kepribadian bangsa Indonesia.
Selain fungsi diatas Pancasila juga berfungsi sebagai cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis. Sebagai cita-cita hukum, Pancasila memiliki dua fungsi yaitu fungsi regulatif(menguji apakah hukum yang dibuat adil atau tidak adil bagi masyarakat)dan funsi konstitutif(fungsi yang menentukan bahwa tanpa sadar cita-cita hukum, maka hukum yang dibuat akan kehilangan makna).
Pancasila sebagai ideologi mempunyai ciri khas tersendiri bahwa nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan oleh negara melainkan diganti dan diambil oleh kekayaan Rohani,moral,dan budaya masyarakat sendiri,sehingga Pancasila disebut sebagai ideologi terbuka. Keterbuka'an Ideologi Pancasila ditunjukan pada penerapan pola pikir yang dinamis dan Konseptual dalam dunia yang semakin kompleks.

Dalam suatu Ideologi kita mengenal ada 3 tingkat nilai yaitu: 
  1. Nilai dasar, merupakan nilai yang tidak berubah dan bersifat fundamental. Nilai dasar Pancasila tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.
  2. Nilai Instrumental, merupakan nilai saran untuk mewujudkan nilai dasar. Nilai instrumental ini dapat berubah. 
  3. Nilai Prakis, merupakan pelaksanaan sesungguhnya dalam kehidupan, dengan berlandaskan nilai dasar dan nilai instrumental.

Pengertian Konstitusi

kata konstitusi secara literal berasal dari bahasa Prancis Constitur, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan sebagai pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar(awal) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, Istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti Undang-undang dasar(ground=dasar,wet=Undang-undang).

Jumat, 16 November 2012

Penjelasan Mesin Listrik

MESIN LISTRIK
 

Prinsip dasar dari sebuah mesin listrik adalah konversi energi elektromekanik,yaitu konversi dari energi listrik menjadi enegi mekanik ataupun sebaliknya dari energi mekanik menjadi energi listrik.alat yang dapat mengubah (Mengkonversi) energi mekanik ke listrik disebut generator,dan apabila mesin melakukan proses konversi sebaliknya yaitu dari energi listrik ke energi mekanik disebut motor.
 

selain generator dan motor,transformator juga termasuk alat listrik yang menjadi bahasan pada saat mempelajari mesin,meskipun energi yang masuk dan keluar dari transformator sama yaitu energi listrik.pada transformator energi listrik yang diberikan pada liitan akan menyebabkan timbulanya medan magnet pada inti besi dan selanjutnya diubah kembali menjadi energi listrik.
 

Mesin listrik mulai dikenal pada tahun 1831 dengan adanya penemuan oleh michael faraday mengenai induksi elektromagnetik yang menjadi prinsip kerja motor listrik.percobaan mengenai konsep listrik di laboratorium-laboratorium terus dilakukan sampai tahun 1870 saat thomas Alfa Edison memulai pengembangan genereator arus searah secara komersial untuk mendukung distribusi tenaga listrik yang berguna bagi penerangan listrik dirumah-rumah.
kejadian penting dalam sejarah mesin listrik adalah dengan dipatenkannya motor induksi tiga fasa oleh Nikola Tesla pada tahun 1888.Konsep Tesla mengenai konsep Arus Bolak-balik selanjutnya dikembangkan oleh Charles Steinmetz pada dekade berikutnya,sehingga pada tahun 1890 transformator dapat diwujudkan, sekaligus menjadi pembuka jalan untuk melakukan Transmisi daya listrik jarak jauh.
 

Meskipun konsep mesin listrik yang digunakan saat ini tidak berbeda dari yang sebelumnya, tetapi perbaikan dan proses pengembangan tidak berhenti, Pengembangan bahan Ferromagnetic dan isolasi terus dilakukan untuk meningkatkan kemampuan daya yang lebih besar dibandingkan dengan mesin listrik yang digunakan saat ini.
Mesin litrik memegang peranan yang sangat penting dalam industri maupun dalam kehidupan sehari-hari. pada power plant digunakan untuk membangkitkan tenaga listrik, di industri digunakan sebagai penggerak peralatan mekanik, seperti mesin pembuat tekstil, pembuat baja, dan mesin pembuat kertas. Dalam kehidupan sehari-hari mesin listrik banyak dimanfaatkan pada peralatan rumah tangga listrik kendaraan bermotor, peralatan Kantor, peralatan kesehatan dan sebagainya.

Penjelasan Bahasa Pemrograman

Bahasa pemrograman atau sering diistilahkan sebagai bahasa komputer, adalah teknik komando/instruksi standar untuk memerintah komputer. Bahasa pemrograman merupakan himpunan atau kumpulan dari
aturan sintaks dan semantik yang dipakai untuk mendefinisikan program komputer.Menurut tingkat kedekatannya dengan mesin komputer, bahasa pemrograman terdiri dari: 

    Bahasa Mesin, yaitu memberikan perintah kepada komputer dengan memakai kode bahasa biner, contohnya 01100101100110
    Bahasa Tingkat Rendah, atau dikenal dengan istilah bahasa rakitan (bah.Inggris Assembly), yaitu memberikan perintah kepada komputer dengan memakai kode-kode singkat (kode mnemonic), contohnya MOV, SUB, CMP, JMP, JGE, JL, LOOP, dsb.
    Bahasa Tingkat Menengah, yaitu bahasa komputer yang memakai campuran instruksi dalam kata-kata bahasa manusia (lihat contoh Bahasa Tingkat Tinggi di bawah) dan instruksi yang bersifat simbolik, contohnya {, }, ?, <<, >>, &&, ||, dsb.
    Bahasa Tingkat Tinggi, yaitu bahasa komputer yang memakai instruksi berasal dari unsur kata-kata bahasa manusia, contohnya begin, end, if, for, while, and, or, dsb.
Sebagian besar bahasa pemrograman digolongkan sebagai Bahasa Tingkat Tinggi, hanya bahasa C yang digolongkan sebagai Bahasa Tingkat Menengah dan Assembly yang merupakan Bahasa Tingkat Rendah.

Berikut ini ada beberapa macam bahasa pemrograman yang perlu anda ketahui:
1. Bahasa Pemrograman HTML
HyperText Markup Language (HTML) adalah sebuah bahasa markup yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web dan menampilkan berbagai informasi di dalam sebuah browser Internet. HTML saat ini merupakan standar Internet yang didefinisikan dan dikendalikan penggunaannya oleh World Wide Web Consortium (W3C). HTML berupa kode-kode tag yang menginstruksikan browser untuk menghasilkan tampilan sesuai dengan yang diinginkan. Sebuah file yang merupakan file HTML dapat dibuka dengan menggunakan browser web seperti Mozilla Firefox atau Microsoft Internet Explorer.
2. Bahasa Pemrograman PHP
PHP adalah bahasa pemrograman script yang paling banyak dipakai saat ini. PHP pertama kali dibuat oleh Rasmus Lerdorf pada tahun 1995. Pada waktu itu PHP masih bernama FI (Form Interpreted), yang wujudnya berupa sekumpulan script yang digunakan untuk mengolah data form dari web. PHP banyak dipakai untuk membuat situs web yang dinamis, walaupun tidak tertutup kemungkinan digunakan untuk pemakaian lain. PHP biasanya berjalan pada sistem operasi linux (PHP juga bisa dijalankan dengan hosting windows).
3. Bahasa Pemrograman ASP
ASP adalah singkatan dari Active Server Pages yang merupakan salah satu bahasa pemograman web untuk menciptakan halaman web yang dinamis. ASP merupakan salah satu produk teknologi yang disediakan oleh Microsoft. ASP bekerja pada web server dan merupakan server side scripting.
4. Bahasa Pemrograman XML
Extensible Markup Language (XML) adalah bahasa markup serbaguna yang direkomendasikan W3C untuk mendeskripsikan berbagai macam data. XML menggunakan markup tags seperti halnya HTML namun penggunaannya tidak terbatas pada tampilan halaman web saja. XML merupakan suatu metode dalam membuat penanda/markup pada sebuah dokumen.
5. Bahasa Pemrograman WML
WML adalah kepanjangan dari Wireless Markup Language, yaitu bahasa pemrograman yang digunakan dalam aplikasi berbasis XML (eXtensible Markup Langauge). WML ini adalah bahasa pemrograman yang digunakan dalam aplikasi wireless. WML merupakan analogi dari HTML yang berjalan pada protocol nirkabel.
6. Bahasa Pemrograman PERL
Perl adalah bahasa pemrograman untuk mesin dengan sistem operasi Unix (SunOS, Linux, BSD, HP-UX), juga tersedia untuk sistem operasi seperti DOS, Windows, PowerPC, BeOS, VMS, EBCDIC, dan PocketPC. PERL merupakan bahasa pemograman yang mirip bahasapemograman C.
7. Bahasa Pemrograman CFM
Cfm dibuat menggunakan tag ColdFusion dengan software Adobe ColdFusion / BlueDragon / Coldfusion Studio. Syntax coldfusion berbasis html.
8. Bahasa Pemrograman Javascript
Javascript adalah bahasa scripting yang handal yang berjalan pada sisi client.JavaScript merupakan sebuah bahasa scripting yang dikembangkan oleh Netscape. Untuk menjalankan script yang ditulis dengan JavaScript kita membutuhkan JavaScript-enabled browser yaitu browser yang mampu menjalankan JavaScript.
9. Bahasa Pemrograman CSS
Cascading Style Sheets (CSS) adalah suatu bahasa stylesheet yang digunakan untuk mengatur tampilan suatu dokumen yang ditulis dalam bahasa markup. Penggunaan yang paling umum dari CSS adalah untuk memformat halaman web yang ditulis dengan HTML dan XHTML. Walaupun demikian, bahasanya sendiri dapat dipergunakan untuk semua jenis dokumen XML termasuk SVG dan XUL. Spesifikasi CSS diatur oleh World Wide Web Consortium (W3C).

Bahasa Pemrograman Generasi I
Bahasa pemrograman generasi pertama berorientasi pada mesin. Program disusun dengan menggunakan bahasa mesin. Tentu saja program generasi ini sangat sulit untuk dipahami oleh orang awam dan sangat membosankan bagi pemrogram. Pemrogram harus benar-benar menguasai operasi komputer secara teknis. Namun bahasa generasi ini memberikan eksekusi program yang sangat cepat. Selain itu, bahasa mesin sangat bergantung pada mesin (machine dependent), artinya, bahasa mesin antara satu mesin dengan mesin lainnya akan berbeda.
Bahasa Pemrograman Generasi II 
Bahasa pemrograman generasi kedua menggunakan bahasa rakitan (assembly). Sebagai pengganti kode-kode biner, digunakanlah kependekan dari kata-kata. Misalkan “MOV” untuk menyatakan “MOVE” dan JNZ yang berarti “jump non-zero”. Setiap instruksi dalam bahasa rakitan sebenarnya identik dengan satu instruksi dalam bahasa mesin. Bahasa ini sedikit lebih mudah dipahami daripada bahasa mesin. Bahasa ini sedikit lebih mudah dipahami daripada bahasa mesin mengingat perintah dalam bentuk kata-kata yang dipendekkan lebih mudah daripada mengingat deretan angka biner.

Berikut adalah contoh instruksi yang ditulis dalam bahasa rakitan akan menjadi seperti berikut:
Tampak bahwa penggunaan notasi seperti MOV AH, 02 jauh lebih mudah diingat atau dipahami daripada penulisan instruksi dalam bahasa mesin: B402 atau 1011 0100 0000 0010.
Bahasa Pemrograman Generasi III
Bahasa pemrograman generasi ketiga menggunakan pendekatan prosedural. Sebagai bahasa prosedural, pemrogram perlu menuliskan instruksi-instruksi yang rinci agar komputer melaksanakan tugasnya. Program ditulis dengan menggunakan kata-kata yang biasa dipakai manusia, seperti WRITE untuk menampilkan sesuatu di layar dan READ untuk membaca data dari keyboard.
Bahasa generasi ketiga seringkali disebut sebagai high level language disebabkan bahasa ini menggunakan kata-kata yang biasa digunakan manusia. Beberapa contoh bahasa pemrograman yang masuk dalam kategori generasi ketiga yaitu ADA, ALGOL, C, BASIC, COBOL, FORTRAN, dan PASCAL.
Bahasa Pemrograman Generasi IV
Bahasa pemrograman generasi keempat dirancang untuk mengurangi waktu pemrograman dalam membuat program sehingga diharapkan produktifitas pemrogram jadi meningkat dan program dapat dibuat dalam waktu yang lebih singkat. Alhasil, bahasa pemrograman generasi keempat yang dikenal dengan sebutan 4GL dapat dipakai oleh pemakai yang kurang mengetahui hal-hal teknis tentang pemrograman tanpa bantuan pemrogram profesional. Sebagai contoh pemrogram dapat membuat program dengan Microsoft Access di lingkungan PC dengan mudah.
Bahasa pemrograman generasi keempat biasa disebut sebagai high level language atau bahasa berorientasi pada masalah (problem oriented language) karena memungkinkan pemakai menyelesaikan masalah dengan sedikit penulisan kode dibandingkan pada bahasa prosedural. Bahasa pemrograman generasi keempat menggunakan pendekatan non-prosedural. Untuk mendapatkan suatu hasil, seorang pemakai tidak perlu memberitahukan secara detail tentang bagaimana mendapatkannya. Gambar di bawah ini memberikan contoh yang menunjukkan perbedaan bahasa prosedural dan non-prosedural dalam memperoleh data tentang seorang mahasiswa.
Bahasa Pemrograman Generasi V
Bahasa pemrograman generasi kelima merupakan kelompok bahasa-bahasa pemrograman yang ditujukan untuk menangani kecerdasan buatan (artificial intelligence). Kecerdasan buatan adalah disiplin dalam ilmu komputer yang mempelajari cara komputer meniru kecerdasan manusia. Berbagai aplikasi kecerdasan manusia adalah sebagai berikut:
    * Pemrosesan bahasa alami (natural language processing), yakni mengatur komputer agar bisa berkomunikasi dengan manusia melalui bahasa manusia (Indonesia, Inggris, Spanyol, Prancis, dan sebagainya).
    * Pengedalian robotika dan sensor mata.
    * Aplikasi sistem pakar (expert system) yang meniru seorang pakar di bidang tertentu sehingga bisa menghasilkan nasehat atau pemikiran yang setara dengan seorang pakar.

Dengan menggunakan bahasa generasi kelima dimungkinkan untuk melakukan perintah dengan cara percakapan seperti berikut:
“Tampilkan semua nama mahasiswa yang IPK-nya di atas 3,0 dan urutkan berdasarkan IP secara descending”
PROLOG dan LISP merupakan dua contoh bahasa pemrograman yang ditujukan untuk menangani kecerdasan buatan.

Sumber referensi dikutip dari:
http://teknik-informatika.com
http://www.ruzman.co.tv
http://id.wikipedia.org

Programer fungsi IF dan Case

if adalah cara untuk melakukan pencabangan waktu bikin program, ato bahasa lainnya buat test kondisi.

misal:
if angka = 0 then
hasil := 'Nol'
else if angka = 1 then
hasil := 'Satu'
else

hasil := 'Lain lain'

kalo case of itu alternatif buat if khususnya kalo cabangnya lebih dari 3.daripada pusing nulis if blahblah then else if blahblah then else if blahblah then else ........, mending tinggal dibikin:


case angka of
0: hasil := 'Nol';
1: hasil := 'Satu';
2: hasil := 'Dua';
3: hasil := 'Tiga';
else
hasil:= lainnya;
end;
intinya dua-duanya sama-sama buat pencabangan, tapi kalo uda banyak cabangnya enakan pake case of gan, lebih gampang kan bacanya
.