Sabtu, 29 September 2012

Petir

Petir

Petir, kilat, atau halilintar adalah gejala alam yang biasanya muncul pada musim hujan di saat langit memunculkan kilatan cahaya sesaat yang menyilaukan. Beberapa saat kemudian disusul dengan suara menggelegar yang disebut guruh. Perbedaan waktu kemunculan ini disebabkan adanya perbedaan antara kecepatan suara dan kecepatan cahaya.
Petir merupakan gejala alam yang bisa kita analogikan dengan sebuah kapasitor raksasa, dimana lempeng pertama adalah awan (bisa lempeng negatif atau lempeng positif) dan lempeng kedua adalah bumi (dianggap netral). Seperti yang sudah diketahui kapasitor adalah sebuah komponen pasif pada rangkaian listrik yang bisa menyimpan energi sesaat (energy storage). Petir juga dapat terjadi dari awan ke awan (intercloud), dimana salah satu awan bermuatan negatif dan awan lainnya bermuatan positif.
Petir terjadi karena ada perbedaan potensial antara awan dan bumi atau dengan awan lainnya. Proses terjadinya muatan pada awan karena dia bergerak terus menerus secara teratur, dan selama pergerakannya dia akan berinteraksi dengan awan lainnya sehingga muatan negatif akan berkumpul pada salah satu sisi (atas atau bawah), sedangkan muatan positif berkumpul pada sisi sebaliknya. Jika perbedaan potensial antara awan dan bumi cukup besar, maka akan terjadi pembuangan muatan negatif (elektron) dari awan ke bumi atau sebaliknya untuk mencapai kesetimbangan. Pada proses pembuangan muatan ini, media yang dilalui elektron adalah udara. Pada saat elektron mampu menembus ambang batas isolasi udara inilah terjadi ledakan suara. Petir lebih sering terjadi pada musim hujan, karena pada keadaan tersebut udara mengandung kadar air yang lebih tinggi sehingga daya isolasinya turun dan arus lebih mudah mengalir. Karena ada awan bermuatan negatif dan awan bermuatan positif, maka petir juga bisa terjadi antar awan yang berbeda muatan.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Petir

Carolus Linnaeus

Carolus Linnaeus atau Carl (von) LinnĂ© (lahir di almhult, 23 Mei 1707 – meninggal di Uppsala, 10 Januari 1778 pada umur 70 tahun) adalah seorang ilmuwan Swedia yang meletakkan dasar tatanama biologi. Ia dikenal sebagai "bapak taksonomi modern" dan juga merupakan salah satu bapak ekologi modern.
Linnaeus ialah ahli botani yang paling dihormati pada masanya, dan ia juga terkenal dengan kemampuan bahasanya. Selain menjadi ahli botani, Linnaeus juga ahli dalam zoologi dan adalah seorang dokter.
Carolus Linnaeus lahir di Paroki Stenbrohult (sekarang termasuk wilayah administrasi Almhult), di bagian selatan Swedia. Ayahnya bernama Nils Ingemarsson Linnaeus dan ibunya bernama Christina Brodersonia. Sejak kecil Linnaeus dilatih menjadi seorang anggota gereja yang setia, sebagaimana ayahnya dan kakeknya (dari ibu), namun ia kurang bersemangat mengikuti kegiatan tersebut. Ketertarikannya dalam studi botani sempat membuat seorang dokter dari kotanya terpesona dan ia dikirim untuk bersekolah di Universitas Lund—universitas terdekat, kemudian pindah ke Universitas Uppsala setelah satu tahun.
Dalam masa-masa ini Linnaeus mempunyai keyakinan bahwa dalam benang sari dan putik bunga terkandung dasar-dasar klasifikasi tumbuhan, maka ia menuliskan sebuah makalah singkat pada suatu mata kuliah yang berhasil membuatnya menjadi pembantu profesor. Tahun 1732 Badan Akademik Ilmu Pengetahuan Alam di Uppsala membiayai ekspedisinya untuk meneliti Laplandia. Hasilnya adalah tulisan berjudul Flora Laponica yang dicetak tahun 1737.
Pada tahun 1735 Linnaeus pindah ke Belanda. Di sana ia mendapatkan gelar dokter dari Universitas Harderwijk. Gelar ini ialah satu-satunya gelar akademik yang berhasil didapatkan Linnaeus, dan ia memperolehnya hanya dalam waktu enam hari, termasuk tiga hari mencetak catatan-catatan botaninya dalam bahasa Latin.
Pada tahun 1735 pula,Carolus Linnaeus menemukan sebuah sistem penamaan organisme/ makhluk hidup, sistem ini dikenal dengan nama Binominal Nomenclature. Setiap nama organisme terdiri dari dua nama dalam bahasa latin, karena bahasa latin atau yunani merupakan bahasa yang banyak dipakai di sekolah-sekolah atau lembaga akademik pada saat itu.Nama yang pertama disebut sebagai Genus dan nama yang kedua adalah nama spesies dari organisme tersebut dan tidak ditulis dengan huruf kapital. Genus dan spesies ditulis dengan memberikan garis bawah atau dengan huruf miring. Sebagai contoh, Staphylococcus aureus adalah bakteri yang sudah umum dikenal. Staphylococcus adalah Genus dari bakteri tersebut dan aureus adalah nama spesies nya. Dalam Kasus ini, Genus menggambarkan keadaan nyata atau keadaan yang nampak dari sel tersebut. Staphylo artinya susunannya bergerombol kecil seperti buah anggur dan coccus menandakan bahwa bentuk selnya bulat.Dengan kata lain, Staphylococcus berarti segerombolan sel yang berbentuk seperti bola/bulatan bulatan.Aureus adalah bahasa latin untuk emas, ini berarti Staphylococcus aureus adalah segerombolan sel yang berbentuk seperti bola/ bulatan bulatan dan memiliki corak emas.
Sumbangan utama Linnaeus bagi ilmu taksonomi ialah pembuatan konvensi penamaan organisme hidup yang diterima secara universal dalam dunia ilmiah—karya Linnaeus tersebut menjadi titik awal tatanama biologi. Selain itu, Linnaeus mengembangkan, selama pengembangan besar pengetahuan sejarah alam pada abad ke-18, hal yang sekarang disebut sebagai taksonomi Linnaeus, yaitu sistem klasifikasi ilmiah yang kini digunakan secara luas dalam biologi.
Sistem Linnaeus mengklasifikasikan alam dalam hirarki atau tingkatan-tingkatan, dimulai dengan tiga "kerajaan". Kerajaan dibagi ke dalam Kelas dan masing-masing Kelas terbagi dalam Ordo, yang dibagi dalam Genera (bentuk tunggal: genus), yang dibagi dalam Spesies. Di bawah tingkatan spesies, Linnaeus kadang menyebutkan takson yang tidak diberinya nama (untuk tumbuhan, hal ini sekarang dinamai "varietas").
Linnaeus menamai taksa dengan sesuatu yang mengena pada ciri khusus taksa tersebut. Sebagai contoh, manusia adalah Homo sapiens, tetapi ia juga menyatakan bahwa ada species manusia kedua, Homo troglotydes (bermakna "orang goa", yang ia maksudkan untuk simpanse dan sekarang ditempatkan dalam genus berbeda (bukan Homo) melainkan Pan troglotydes). Kelompok mamalia dinamai berdasarkan kelenjar susu (mammae) karena salah satu definisi karakteristik mamalia adalah bahwa mereka merawat bayinya. (Dari beberapa perbedaan antara mamalia dan hewan lain, Linnaeus lebih memilih hal ini karena pandangannya pada pentingnya keberadaan induk betina.)
Hanya sistem pengelompokan hewan oleh Linnaeus yang masih tetap digunakan hingga kini, dan pengelompokan itu sendiri sudah banyak berubah sejak dicetuskan oleh Linnaeus sebagaimana prinsip-prinsip yang melandasi pengelompokan itu juga banyak berubah. Namun demikian, Linnaeus tetap dianggap berjasa mengembangkan gagasan struktur hirarki klasifikasi yang didasari oleh sifat-sifat teramati. Rincian dasar tentang hal yang dapat dianggap sah secara ilmiah untuk disebut 'sifat teramati' itu sendiri telah berubah seiring bertambahnya pengetahuan (contohnya, DNA yang pada masa hidup Linnaeus tidak dikenal telah terbukti bermanfaat dalam mengklasifikasikan dan menentukan hubungan organisme hidup satu dengan lainnya), namun prinsip-prinsip dasarnya tetap masuk akal.

Sabtu, 15 September 2012

kerajaan-kerajaan hindu-budha di indonesia


Postingan Kali ini gw menuliskan sejarah kerajaan-kerajaan hindu-budha di indonesia.buat iseng-iseng aja sih nih,dari pada nggak ada kerjaan...
oke gak???
gak usah lama-lama deh,Langsung aja...

kerajaan-kerajaan hindu-budha di indonesia


1. Kerajaan Kutai
kerajaan kutai terletak di kalimantan timur,yaitu di hulu sungai mahakam.nama kerajaan ini disesuaikan dengan nama tempat penemuan prasasti,yaitu didaerah kutai,karena tidak ada sejarah yang menyebutkan nama kerajaan ini,oleh karena itu para ahli memberi nama kerajaan itu dengan nama kutai.kerajaan kutai mencakup wilayah yang sangat luas,yaitu hampir menguasai seluruh wilayah kalimantan timur,bahkan waktu kerajaan ini berjaya hampir semua wilayah di kalimantan menjadi tatanannya.

Raja-raja yang pernah memimpin kerajaan kutai adalah sebagai berikut:
Raja Kudungga adalah raja pertama yang berkuasa di Kerajaan Kutai,apabila dilihat dari nama Raja tersebut masih menggunakan nama lokal yang berarti pengaruh hindu baru masuk ke Wilayahnya.kedudukan Raja Kudungga pada awalnya adalah seorang kepala suku.dengan masuknya pengaruh Hindu,dia merubah struktur pemerintahannya menjadi Kerajaan dan mengangkat dirinya sendiri menjadi seorang Raja,sehingga pergantian Raja dilakukan secara turun-temurun.
Raja Aswawarman adalah raja yang cakap dan kuat.pada masa pemerintahannya,wilayah kekuasaan Kutai diperluas lagi.hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan upacara Asmawedha.upacara-upacara ini pernah dilakukan di India pada masa pemerintahan Raja Samudragupta ketika ingin memperluas wilayahnya.dalam upacara tersebut dilaksanakan pelepasan kuda bertujuan untuk melihat batas kekuasaan wilayah yang akan diperluas,karena sampai dimana ditemukan jejak kaki kuda ,maka sampai disitulah batas kerajaan Kutai,pelepasan kuda-kuda tersebut diikuti oleh tentara kerajaan.
Raja Mulawarman merupakan Putra raja yang sebelumnya yaitu Raja Aswawarman,ia adalah raja yang terbesar dari Kerajaan Kutai.di bawah pemerintahaannya,Kerajaan Kutai mencapai Kejayaan yang gemilang.Rakyat hidup tenang dan damai,tentram dan sejahtera,dengan keadaan itulah akhirnya Raja Mulawarman mengadakan upacara kurban Emas yang amat banyak.

2.Kerjaan Tarumanegara
Berdasarkan Penemuan beberapa prasasti tentang kerajaan Tarumanegara,maka letak kerajaan tersebut terletak di wilayah Jawa Barat,dengan Pusat kerajaan terletak disekitar daeerah Bogor.
Dari hasil penelitian para ahli belum diketahui Raja-raja dari kerjaan ini terkecuali Raja Purnawarman,Raja ini pernah memerintahkan untuk menggali saluran air,penggalian saluran ini sangat besar atinya untuk pengairan sawah setempat.

3.Kerajaan Melayu
Kerajaan yang bercorak Budha di sumatra adalah Kerajaan Melayu,kerajaan ini dapat digolongkan dalam Kerajaan tertua di Indonesia,alasannya kerajaan ini menempati kedudukan istimewa di dalam perkembangan sejarah di indonesia.Kerajaan melayu adalah kerajaan yang terkemuka pada saat itu di wilayah sumatra bagian selatan,kerjaan Melayu diperkirakan berpusat di Jambi,yaitu ditepi kanan-kiri sungai Batanghari,disana banyak ditemuka candi-candi dan arca-arca peninggalan Purba.
sumber sejarah yang dapat digunakan hanya berasal dari cina,karena keterkaitan antar dagang di Indonesia.selain itu tidak diketahui tentang kerajaa Melayu.secara politik Kerajaan ini dimasukan ke dalam kerajaan Sriwijaya.

4.Kerajaan Sriwajaya
Dalam sejarah ada 2 kerajaan yang sering disebutkan karena kerajaan tersebut adalah kerajaan yang megah,kuat dan berkuasa pada saat itu,kedua Kerajaan tersebut adalah Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.kerajaan Sriwijaya tidak hanya dikenal di Indonesia tapi juga dikenal Oleh Bangsa-bangsa lain yang datang untuk berdagang,hal ini disebabkan karena letak Kerajaan Sriwijaya sangat strategis dan dekat dengan Selat Malaka,dan luasnya wilayah laut yang dikuasi menjadikan Kerajaan ini Disebut Kerajaan Maritim yang sangat besar.
Raja-raja yang pernah memimpin Kerajaan Sriwijaya adalah sebagai Berikut:
Raja Dapunta Hyang,Raja ini telah berhasil memperluas wilayah kekuasaannya sampai ke wilayah Jambi,Sejak kecil Raja Daputa Hyang bercita-cita agar Kerjaan ini menjadi Kerajaan Maritim.
Raja Balaputra Dewa,adalah Putra dari Raja Kerajaan Syeilendra(di Jawa Tengah).pada masa pemerintahan Raja Balaputra Dewa,kerajaan Sriwijaya berkembang Pesat,Beliau meningkatkan kegiatan pelayaran dan perdagangan Rakyat Sriwijaya,disamping itu kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan dengan Kerjaan-kerajaan dari luar Indonesia,seperti Kerajaan dari India(Benggala)dan juga dengan Kerajaan Chola.Kerajaan Sriwijaya menjadi pusat perdagangan dan penyebaran agama Budha di Asia Tenggara.
Raja Sanggrama pada masa pemerintahan Raja Sanggrama Kerajaan Sriwijaya mengalami keruntuhan.

5.Kerajaan Mataram Kuno
terletak di Jawa Tengah,berpusat di Bhumi Mataram,wilayah tersebut adalah wilayah yang subur namun tertutup,sebelah selatan Bhumi Mataram adalah Lautan Indonesia tapi untuk Berlayar Masyarakat masih belum bisa saat itu.
Raja-raja yang pernah memimpin Kerajaan Mataram Kuno adalah sebagai Berikut:
Raja Indra Dinasti Syeilendra menjalankan politik Ekspansi pada masa Pemerintahan Raja Indra,Pada masa itu memperluas Wilayah bertujuan untuk menguasai daerah-daerah sekitar Selat Malaka
Raja Samarottungga pengganti Raja Indra bernama Raja Samarottungga,pada Zaman kekuasaannya dibangunlah Candi Borobudur untuk mengenang Kejayaan Mataram Kuno dan Sriwijaya,pada saat masa Pemerintahannya terjadi perang saudara yang mengakibatkan Kerajaan ini tidak bertahan lama.

6.Kerajaan Medang Kamulan
berdasarkan penemuan Prasasti-prasasti,dapat diketahui bahwa Kerajaan ini terletak di Muara Sungai Brantas Ibu Kotanya bernama Watan Mas.Kerajaan ini didirikan oleh Mpu Sindok setelah memindahkan pusat pemerintahannya dari Jawa Tengan ke Jawa Timur.
Raja-raja yang pernah memrintah Kerjaan Medang Kamulan adala sebagai berikut:
Raja Mpu Sindok termasuk keturunan Raja Dinasti Sanjaya(Mataram)di Jawa Tengah .
Raja Dharmawangsa dikenal sebagai raja yang memiliki pandangan politik yang tajam,kebesaran Dharmawangsa tampak jelas pada politik luar negerinya.Raja Dharmawangsa percaya bahwa kedudukan ekonomi Kerajaan Sriwijaya merupakan ancaman bagi kerajaan-nya.oleh karena itu,Raja Dharmawangsa mengerahkan seluruh angkatan lautnya untuk menyerang Sriwijaya,akan tetapi beberapa tahun kemudia Sriwijaya menyerang balik.dalam keadaan terdesak,akhirnya Kerajaan yang dipimpin Dharmawangsa kalah dalam pertempuran laut.
Airlangga adalah putra dari mahendra dan Raja Udayana,mahendra adalah putri dari Mpu Sindok.pada usia 16 tahun,Airlangga dinikahkan dengan Putri dari Dharmawangsa yang bernama Putri(lucu nih,Putri dari Putri)yang juga merupakan keturunan Mpu Sindok,(istilah Orang Padang"Pulang ka Bako")antara tahun 1019-1028 Airlangga memprsiapkan diri dalam perang menghadapi lawan Kerajaan-kerajaannya.setelah dia berhasil mengalahkan musuh-musuhnya ia mulai membangun kerajaan di segala bidang kehidupan untuk memakmurkan rakyatnya,dalam waktu singkat kerjaan Medang Kemulan berhasil meningkatkan kesejahteraanya.untuk menghindari perang saudara,kerajaan di bagi menjadi dua,yaitu Kerjaan Jenggala dan Kerjaan Kediri(Panjalu)

7.Kerajaan Kediri
Kerajaan Kediri meliputi daerah Madiun dan daerah bagian barat Kerajaan Medang Kamulan.Ibu Kota kerajaan Kerdiri adalah Daha yang terletak di Sungai Brantas,aktivitas dibidang ekonomi sangat lancar sehingga mendatangkan kemakmuran bagi rakyatnya
Raja-raja yang pernah memerintah Kerajaan Kediri adalah sebagai Berikut:
Raja Jayawarsa hanya dapat diketahui lewat Prasasti Sirah Keting.pada masa pemerintahannya Raja Jayawarsa memberikan hadiah berupa penghargaan kepada rakyatnya karena rakyat desa telah berjasa kepada Raja.Raja Jayawarsa sangat perhatian kepada rakyatnya dan selalu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Raja Bameswara pada masa pemerintahannya,Raja Bameswara banyak meniggalkan prasasti-prasasti seperti yang ditemukan di tulungagung dan kertonoso,prasasti-prasasti ini banyak menguat tentang keagamaan,shingga para ahli dapat mengetahui keadaaan pemerintahaannya.
Raja Jayabaya merupakan raja terkemuka di kerajaan Kediri,karena pemerintahannya kerajaan Kediri mencapai masa Kejayaanya.Raja Jayabaya juga memperluas wilayahnya ini dibuktikan dengan ditemukannya Prasasti yang bertuliskan Panjalu Jayati(Kediri Menang),dengan tulisan ini berarti Kerajaan Kediri dan Kerajaan Jenggala bersatu kembali.disamping itu Raja jayabaya juga terkenal sebagai ahli nujum atau ahli Ramal,Ramalan-ramalannya dikumpulkan sehingga menjadi buku Jongko JayaBaya.
Raja Saweswara dan Raja Aryeswara masa pemerintahan kedua Raja ini masih elum diketahui ,karena tidak ditemukan adanya cerita tentang kedua Raja tersebut.
Raja Gandra masa pemerintahan Raja Gandra dapat diketahu dengan Prasati Jaring.yaitu tentang penggunaan nama hewan dalam kepangkatan seperti nama gajah,kebo,dan tikus.nama-nama tersebut digunakan untuk mengetahui status pangkat seseorang dalam istana.
Raja Kameswara pada masa emerintahan Raja Kameswara seni sastra mengalami perkembangan yang amat sangat pesat.Diantaranya Empu Dharmaja mengarang smaradhana.bahkan pada masa pemerintahaanya juga dikenal cerita-cerita Panji seperti Panji Semirang.
Raja Kertajaya merupakan Raja terakhir yang memimpin kerajaan Kediri,Raja Kertajaya juga dikenal dengan sebuta Dandang Gendis.pada masa pemerintahaannya stabilitas kerajaan menurun.Kertajaya bermaksud untuk mengurangi hak-hak kaum Brahmana,keadaan ini ditentang oleh kaum brahmana,kedudukan Brahmana dikerajaan Kediri semakin tidak aman.kaum brahmana lari dan meminta bantuan ke Tumapel yang saat itu diperintah oleh Ken Arok,mengetahui hal ini Raja Kertajaya mempersiapkan pasukan dan menyerang daerah Tumapel,Ken Arok dengan dukungan Para Brahmana melakukan serangan ke kerajaan Kediri,kedua pasukan itu bertemu didekat daerah Ganter.dalam pertarungan itu pasukan Kediri berhasil Dihancurkan,namun Raja Kertajaya berhasil meloloskan diri(namun nasibnya tidak diketahui secara pasti).kekuasaan kerjaan Kediri akhirnya berakhir dan menjadi daerah bawahan kerajaan Tumapel.

8,Kerajaan Singasari
sejarah Kerajaan Singasari berawal dari Kerajaan Tumapael,yang dikuasai oleh seorang Akuwu(Bupati).letaknya diwilayah subur di Malang dengan pelabuhannya yang bernama Pasuruan.
Raja-raja yang pernah memerintah Kerajaan Singasari adalah sebagai Berikut:
Raja Ken Arok setelah memenangkan pertempurang dengan kerajaan kediri,Ken Arok memutuskan untuk membuat dinasty Bhattara serta membangun kerajaan baru dengan nama Kerajaan Singasari,Ken Arok sebagai raja pertama bergelar Sri Ranggah Rajasa Bhatara Sang Amurwabhumi dan dinastynya yang bernama Dynasti Girindrawangsa(dinasti keturunan Siwa).masa pemerintahan Ken Arok diakhiri secara tragis,saat ia dibunuh oleh laki-laki kaki tagan anusapati,yang merupakan anak tirinya(anak Ken Dedes  dengan suami pertamanya  Tunggul Ametung)
Raja Anusapati dengan meninggalnya Ken Arok,Tahta kerajaan Singasari langsung dipegang oleh Anusapati.dalam jangka waktu pemerintahaannya itu Anusapati tidak melakukan apapun untuk kerajaanya sendiri.Anusapati larut dalam kegemarannya dalam mengadu Ayam atau yambung Ayam.kematian Ken Arok pun terbongkar dan berita ini sampai ketelinga anak dari Ken Arok yang bernama Tohjaya,karena Anusapati suka menyambung ayam,akhirnya Tohjaya mengundang langsung Anusapati ke tempat kediaman Tohjaya untuk menyambng Ayam di gedong Jiwa.saat Anusapati sedang asyik melihat Aduannya,secara tiba-tiba Tohjaya mencabut Keris Empu Gandring yang dibawa oleh Anusapati dan langsung menusuk kepunggung Anusapati hingga ia meninggal.
Raja Tohjaya dengan meninggalnya Anusapati,tahta kerajaan dipegang oleh Tohjaya \,masa pemerintahaannya hanya beberapa bulan saja ,karena putra Anusapati yang bernama Ranggawuni mengetahui perihal kematian Anusapati,Ranggawuni yang dibantu oleh Mahesa Cempaka dan Lembu Ampal berhasil merebut tahta kerajaan dari Tohjaya.
Raja Wisnuwardhana gelar yang diberikan untuk Ranggawuni.pemerintahan mereka membawa kesehjateraan dan keamanan,Wisnudhana mempersiapkan anaknya menjadi pengganti tahta kerajaanya.
Raja Kertanegara adalah raja terakhir dari kerajaan Singasari dan merupakan raja yang terkemuka di Singasari.dibawah pemerintahannya,kerajaanya Singasari stabilitas kerajaanya Raja Wisnudharsana disempurnakan lagi dengan tindakan-tindakan yang tegas dan berani,setelah keadaan Jwa timur dianggap baik,Raja Kertanegara melangkah menuju keluar jawa untuk mempersatukan nusantara dibawah Panji Kerajaan Singasari.

9.Kearjaan Bali
Kerajaan Bali terletak hanya di satu pulau yaitu di pulau Bali,karena Pulau bali merupakan wilayah yang dekat dengan Pulau Jawa maka pada kerajaan Majapahit runtuh,banya prajurit Majapahit menetap disana.sampai sekarang ada kepercayaan bahwa sebagian masyarakat Bali merupakan keturuna dari Kerajaan Majapahit.
Raja Sri Kesari Warmadewa dalah Raja pertama dan yang mendirikan dinasti Warmadewa,pemerintahan Raja Sri Kesari Warmadewa yang mempunyai Istana di Singhadwala berhasil diketahui dari prasati Sunur.diketahui bahwa Raja Sri Kesari Warmadewa telah berhasil mengalahkan musuh-musuhnya didaeerah perdalaman.
Raja Ugrasena memerintah kerajaan Bali menggantikan Raja Kesari Warmadewa,dalam masa pemerintahannya rakyat hidup aman dan teratur,terutama pada tugas-tugas kepada penjabat-penjabat Istana.
Raja Tabanendra Warmadewa,Raja Jayasadhu Warmadewa,dan Sri Maharaja Sri Wijaya Mahadewi belum diketahui ketiga Raja ini memimpin kerajaan bali,karna tidak ada prasasti yang berjerita tentang ketiga raja ini.
Dharma Udayana Warmadewa pada masa pemerintahannya,hubungan baik dngan kerajaan-kerajaan dari Jawa timur sangat baik.pada masa inilah prasasti-prsasti banyak yang dibuat.
Raja Marakata dengan meninggalnya raja Udayana,maka kerjaan diperintah oleh anaknya yaitu Marakata.todak lama memerintah ia meningglan dan sistem pemerintahannya belum diketahui.
Raja Anak Wungsu pada masa pemerintahannya Raja ini mempersatukan wilayah bali,kehidupan rakyat aman dan sejahtera.
Raja Jaya Sakti tidak begitu jelas apa yang terjadi pada masa pemerintahan Raja Jaya Sakti.
Raja Bedahulu raja bali kuno yang terakhir memerintah tahun 1343 M adalah Sri Astasura Ratna Bhumi Banten yang lebih dikenal dengan sebutan Raja Bedahulu.dalam melaksanakan pemerintahannya,Raja bedahulu dibantu oleh 2 orang Patihnya yang bernama Kebo Iwa dan Pasunggirgis.ketika dilancarkan ekspedisi Majapahit dibawah pimpinan Gajah Mada ke bali,kerajaan Bali tidak tidak dapat bertahan lagi sehingga kerajaan bali menjadi bagian kekuasaan Kerajaan Majapajit.

10.Kerajaan Pajajaran
Setelah runtuhnya Kerajaan Tarumanegara,tidak pernah diberitakan adanya kerajaan di Jawa Barat.tapi pada akhirnya dapat diketahui bahwa di Jawa Barat berdiri dan berkuasasatu kerajaan yang bernama Kerajaan Pajajaran,tapi letak kerajaan ini masih belum dapat diketahui.
Raja-raja yang diketahui pernah memimpin kerajaan ini adalah sebagai berikut:
Maharaja Jayabhupati memeluk agama Hindu beraliran Waisnawa,pada pemerintahannya diketahui berpusat di daerah Pakuan Pajajaran lalu pindah ke Kawali.
Rahyang Niskala Wastu Kencana Raja ini naik tahta menggantikan Maharaja Jayabhupati,pusat pemerintahan masih di daerah Kawali dengan nama Istana Surawisesa.
Rahyang Dewa Niskala atau Rahyang Ninggrat Kencana menggantikan Raja terdahulu,tapi masih belum diketahui sistem pemerintahannya.
Sri Baduga Maharaja pada masa pemerintahannya,terjadi pertempuran besar-besaran dalam kitab Pararaton disebut dengan perang Bubat.peristiwa ini terjadi pada tahun 1357 M.dalam pertempuran itu semua pasukan gugur termasuk Raja Baduga Maharaja sendiri beserta Putrinya.
Ratu Samian atau Prabu Surawisesa pada masa pemerintahannya ia meminta bangsa Portugis yang sedang berada di maluk untuk membantunya melawan Kerajaan Demak.namun sebelum terjadi peperangan kerajaan Demak sudah menguasai daerah Sunda Kelapa.akibatnya hubungan pajajaran dengan dunia luar terputus.
Prabu Ratu Dewata Raja ini menggantikan posisi Prabu Surawisesa,pada masa pemerintahannya terjadi penyerangan yang dilakukan kerajaan banten kepada kerajaan Pajajaran,dalam oenyerangan tersebut kerjaan Pajajaran Tidak bisa berbuat apa-apa.akhrnya kerajaan Pajajaran runtuh.

11.Kerajaan Majapahit
Kerajaan Majapahit adalah kerajaan terbesar Di Indonesia pada masa itu dan disegani oleh banyak bangsa asing,namun sejarah Majapahit pada hakikatnya menerima banyak unsur Politis,kebudayaan,Sosial,Ekonomi dari kerajaan Singasari,sehingga sejarah Kerajaan Majapahit tidak dapat Terpisahkan dari kerajaan Singasari.
Raja yang pernah memimpin Kerajaan Majapahit adalah sebagi Berikut:
Raden Wijaya pada awal pemerintahaannya sempat terjadi pemberontakan,hal ini disebabkan karena pembagian jabatan yang diberikan tidak memuaskan.tapi pada akhirnya pemberontakanpun padam.
Raja jayanegara Setelah Raden Wijaya Wafat,tahta kerajaan diberikan kepada putranya yang bernama Kala Gemet atau biasa disebut Jayanegra,pada masa pemerintahannya sering terjadi pemberontakan yang dikarenakan Kuti dan kawan-kawannya tidak puas atas keputusan Raja Jayanegara.
Raja Tribhuwanatunggadewi adalah putri dari Raja Kertanegara,pada masa pemerintahannya meletus pemberontakan Sadeng yang berada di daerah Jawa Timur(Pemberontakan sadeng),pemberontakan kembali dapat dipadamkan oleh Gajah Mada.
Raja Hayam Wuruk seorang putra dari Raja sebelumnya,pada masa pemerintahannya,Gajah Mada merupakan salah 1 tiang Utamanya.sampai pada akhirnya Gajah Mada Wafat,Raja Hayam Wuruk mengadakan sidang untuk menggantikan Patih Gajah Mada.
Wikrama Wardhana adalah seorang putri dari Hayam Wuruk.pada masa pemerintahannya Kerajaan Majapahit mengalami kemrosotan di segala bidang,disamping itu terjadi perang Paregreg,karena itu Kerajaan Majapahit DIBUBARKAN!!!


itu tadi adalah Sejarah Kerajaan-kerajaan Hindu-Budha di Indonesia.....
gak nyangka kalau dulu Indonesia Lebih Maju daripada sekarang....
diharapkan ini bisa menjadi Motivator bagi orang yang membaca Ini,
Trim's....!

Jumat, 14 September 2012

Tokoh Kita: Eko Ramaditya Adikara, Menggeluti Dunia Komputer Sejak Kecil

Tokoh Kita: Eko Ramaditya Adikara, Menggeluti Dunia Komputer Sejak Kecil
MEMAHAMI HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

Apa Itu Norma?
Aturan yang dibuat untuk bertindak dan berperilaku dalam masyarakat.
Ada macam-macam norma dalam masyarakat :
1. Norma Agama
Petunjuk hidup yang bersumber pada Tuhan, conth: sembayang, tidak berjudi dll
Pelanggaran terhadap norma ini mendapat sangsi berupa pengucilan
2. Norma kesusilaan
Pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani nmanusia tentang baik-
buruknya suatu perbuatan
3. Norma kesopanan
Pedoman hidup yang muncul dari hasil pergaulan manusia dalam masyarakat
4. Norma Hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh pejabat yang berwenanguntuk mengatur
manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Hukum dibuat dengan tujuan :
1. menjaga ketertiban, keamanan dalam masyarakat
2. menegakkan keadilan
3. dll

Hukum sebagai alat dalam menegakkan keadilan ternyata dalam pelaksanaannya perlu diperjuangkan. Kapan hukum tertulis pertama kali ada?
1. Pada masa pra sejarah hukum tertulis tertua diperkenalkan oleh raja Hammurabi
dari Mesopotamia 2100 SM.
2. Di masa sejarah hukum diperkenalkan oleh kaisar Romawi Justinianus (527-265 M).
Peninggalannya sekarang mnjadi acuan dalam pembuatan hukum modern.

Di Indonesia mengenal hukum tertulis dan tidak tertulis yang keduanya berlaku dan diakui keberadaannya di Indonesia. Adapun beda hukum tertulis dan tidak tertulis adalah :
Hukum tertulis
Ditulis, jadi hitam di atas putih
Sifatnya kaku, tegas
Lebih menjamin kepastian hukum
Sangsi pasti karena jelas tertulis
Cont: UUD, UU, Perda

Hukum tidak tertulis
Dihapal oleh masyarakat
Luwes terkesan tidak tegas
Kurang menjamin kepastian hukum
Tidak pasti sehingga mengundang perdebatan
Cont: norma, adat istiadat, kebiasaan


Penggolongan Hukum.
Menurut isinya maka hukum dapat digolongkan dalam 2 hal:
a. Hukum Publik
Yaitu aturan yang: mengatur hubungan antara Negara dengan warga Negara dan
hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum public mencakup :
1. Hukum Tata Negara
Mengatur tentang Negara dan perlengkapannya (struktur ketatanegaraan)
2. Hukum Tata Usaha Negara
Mengatur cara kerja dari alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya
3. Hukum Pidana
Aturan hukum yang mengatur perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh besarta
sangsi/hukuman bagi pelanggar. Buku yang mengatur hukum pidana disebut KUHP(kitab undang-undang hukum pidana). Isinya berupa aturan dan sangsi bagi pelanggarnya. Oleh sebab itu disebut juga hukum material
4. Hukum Acara
aturan yang berisi tatacara penyelesaian pelanggaran hukum pidana di pengadilan ataupun tata cara penangkapan. Bukunya disebut dengan KUHAP(kitab undang-undang hukum acara pidana).Hukum ini menjadi pedoman bagi polisi, jaksa dan hakim dalam menjalankan tugasnya. Disebut juga dengan hukum formal.
b. Hukum Privat
Adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan pribadi atau perseorangan. Jadi kepentingan yang diatur adalah masalah pribadi
Meliputi :
1. Hukum Perdata
Mengatur hubungan perseorangan yang bersifat pribadi, mis : perceraian
2. Hukum dagang
Mengatur hubungan yang terkait dengan perdagangan
3. Hukum adat
Mengatur hubungan hukum yang menyangkut persoalan adat istiadat

Hukum dibuat oleh penguasa (DPR dengan Pemerintah). Kapan hukum mulai berlaku?
a. Sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dalam UU tersebut
b. Jika tidak disebut tanggalnya, maka UU mulai berlaku 30 hari sesudah
diundangkannya untuk wilayah Jawa dan Madura dan 100 hari untuk wilayah lain di
Indonesia.
Setelah batas waktu terlewati, maka kepada setiap warga Negara dianggap sudah mengetahui dan akan diberi sangsi apabila melanggarnya.

Sistem Peradilan Nasional
Di Indonesia untuk menegakkan keadilan dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga ini dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum sesuai dengan bidangnya. Lembaga peradilan di Indonesia meliputi:
A. Peradilan tingkat Pusat
Ada 2 badan peradilan tertinggi di Indonesia yaitu:
1. Mahkamah Agung.
Merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia dengan tugas dan wewenang:
- Menyelesaikan perkara pidana di tingkat kasasi
- Menguji semua peraturan yang lebih rendah dari UU apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi
2. Mahkamah Konstitusi
Merupakan badan peradilan khusus yang bertugas menguji peraturan dari UU ke atas
apakah bertentangan atau tidak dengan UUD 45
B. Peradilan Umum
1. Pengadilan negeri (PN)
Merupakan badan pengadilan terendah, berada di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Seorang terdakwa akan diadili di kabupaten dimana dia melakukan tindak kejahatan , diadili di PN setempat. Bagi terdakwa yang tidak terima dengan vonis hakim di tingkat PN, dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi di tingkat provinsi (PT) peristiwa ini dikenal dengan “naik banding”
2. Pengadilan Tinggi (PT)
Merupakan pengadilan di tingkat provinsi. Menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh terpidana yang tidak terima atas vonis di tingkat sebelum (PN).
Jika si terpidana tetap tidak mau terima atas voni di tingkat banding ini, dia masih bisa mengajukan upaya hukum di tingkat pusat (MA) yang dikenal dengan nama “kasasi”
3. Mahkamah Agung (MA)
Menyelesaikan prmasalahn hukum yang terjadi di tingkat kasasi. Apabila masih juga ditolak, maka si terpidana masih bisa melakukan 2 upaya hukum lagi di tingkat ini yaitu: @ Peninjauan Kembali (PK)
Bisa diajukan bila terpidan tetap merasa tidak bersalah dengan menunjukkan bukti baru yang belum pernah diungkap sebelumnya di pengadilan. Kemungkinan yang terjadi adalah bebas murni atau ditolak.
@ Grasi
Apabila terpidana mengaku bersalah, minta mpun pada presiden selaku kepala Negara. Kemungkinan yang terjadi dikurangi hukuman atau tetap
C. Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan terhadap sengketa tata usaha Negara. Meliputi
1. Pengadilan Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara tata usaha negara Di
tingkat provinsi
D. Peradilan Agama
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan perdata bagi masyarakat beragama islam, msalnya masalah perceraian. Meliputi:
1. Pengadilan Agama (PA)
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota
2. Pengadilan Tinggi Agama
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara perdata Di tingkat provinsi
E. Peradilan Militer
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh anggota militer. Terdiri dari :
1. Pengadilan Militer
Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat kapten ke
Bawah
2. Pengadilan Militer Tinggi
Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat Mayor ke
Bawah. Juga bisa untuk mengadili anggota militer yang “naik banding” dari
tingkat di bawahnya
3. Pengadilan Militer Utama
Menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yang masih
tidak puas dengan hukuman yang sudah dijatuhkan di tingkat pengadilan militer
tinggi. Juga memutuskan perselisihan tentang wewenang mengadili antar
pengadilan militer yang berlainan.
F. Peradilan Pajak.
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh para wajib pajak
G. Komisi Yudisial
Lembaga khusus yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim Agung.
Peran Lembaga-Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
A. Kepolisian
Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum.
Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan.
Hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku tindak criminal disbut dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang akan diserahkan kepada kejaksaan.
B. Kejaksaan
Merupakan aparat Negara yang bertugas :
1. Untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan.
Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
2. Sebagai pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
C. Kehakiman
Tugas utama seorang hakim adalah memeriksa, memutus suatu tindak pidana atau perdata. Untuk itu seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus lepas dari segala pengaruh agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan.
Di tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK.
Jika MA merupakan lembaga peradilan umum tertinggi,
maka MK merupakan lembaga peradilan khusus karena tugasnya :
- terbatas kepada hak uji terhadap UU ke atas ,
- sengketa kewenangan antar lembaga Negara,
- pembubaran partai politik
- memutuskan presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukuman tidak mengurusi masalah pidana.
d. KPK
Lembaga baru yang dibentuk karena tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari praktek KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada presiden.
MEMAHAMI HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL


Apa Itu Norma?
Aturan yang dibuat untuk bertindak dan berperilaku dalam masyarakat.
Ada macam-macam norma dalam masyarakat :
1. Norma Agama
Petunjuk hidup yang bersumber pada Tuhan, conth: sembayang, tidak berjudi dll
Pelanggaran terhadap norma ini mendapat sangsi berupa pengucilan
2. Norma kesusilaan
Pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani nmanusia tentang baik-
buruknya suatu perbuatan
3. Norma kesopanan
Pedoman hidup yang muncul dari hasil pergaulan manusia dalam masyarakat
4. Norma Hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh pejabat yang berwenanguntuk mengatur
manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Hukum dibuat dengan tujuan :
1. menjaga ketertiban, keamanan dalam masyarakat
2. menegakkan keadilan
3. dll

Hukum sebagai alat dalam menegakkan keadilan ternyata dalam pelaksanaannya perlu diperjuangkan. Kapan hukum tertulis pertama kali ada?
1. Pada masa pra sejarah hukum tertulis tertua diperkenalkan oleh raja Hammurabi
dari Mesopotamia 2100 SM.
2. Di masa sejarah hukum diperkenalkan oleh kaisar Romawi Justinianus (527-265 M).
Peninggalannya sekarang mnjadi acuan dalam pembuatan hukum modern.

Di Indonesia mengenal hukum tertulis dan tidak tertulis yang keduanya berlaku dan diakui keberadaannya di Indonesia. Adapun beda hukum tertulis dan tidak tertulis adalah :
Hukum tertulis
Ditulis, jadi hitam di atas putih
Sifatnya kaku, tegas
Lebih menjamin kepastian hukum
Sangsi pasti karena jelas tertulis
Cont: UUD, UU, Perda

Hukum tidak tertulis
Dihapal oleh masyarakat
Luwes terkesan tidak tegas
Kurang menjamin kepastian hukum
Tidak pasti sehingga mengundang perdebatan
Cont: norma, adat istiadat, kebiasaan


Penggolongan Hukum.
Menurut isinya maka hukum dapat digolongkan dalam 2 hal:
a. Hukum Publik
Yaitu aturan yang: mengatur hubungan antara Negara dengan warga Negara dan
hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum public mencakup :
1. Hukum Tata Negara
Mengatur tentang Negara dan perlengkapannya (struktur ketatanegaraan)
2. Hukum Tata Usaha Negara
Mengatur cara kerja dari alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya
3. Hukum Pidana
Aturan hukum yang mengatur perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh besarta
sangsi/hukuman bagi pelanggar. Buku yang mengatur hukum pidana disebut KUHP(kitab undang-undang hukum pidana). Isinya berupa aturan dan sangsi bagi pelanggarnya. Oleh sebab itu disebut juga hukum material
4. Hukum Acara
aturan yang berisi tatacara penyelesaian pelanggaran hukum pidana di pengadilan ataupun tata cara penangkapan. Bukunya disebut dengan KUHAP(kitab undang-undang hukum acara pidana).Hukum ini menjadi pedoman bagi polisi, jaksa dan hakim dalam menjalankan tugasnya. Disebut juga dengan hukum formal.
b. Hukum Privat
Adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan pribadi atau perseorangan. Jadi kepentingan yang diatur adalah masalah pribadi
Meliputi :
1. Hukum Perdata
Mengatur hubungan perseorangan yang bersifat pribadi, mis : perceraian
2. Hukum dagang
Mengatur hubungan yang terkait dengan perdagangan
3. Hukum adat
Mengatur hubungan hukum yang menyangkut persoalan adat istiadat

Hukum dibuat oleh penguasa (DPR dengan Pemerintah). Kapan hukum mulai berlaku?
a. Sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dalam UU tersebut
b. Jika tidak disebut tanggalnya, maka UU mulai berlaku 30 hari sesudah
diundangkannya untuk wilayah Jawa dan Madura dan 100 hari untuk wilayah lain di
Indonesia.
Setelah batas waktu terlewati, maka kepada setiap warga Negara dianggap sudah mengetahui dan akan diberi sangsi apabila melanggarnya.

Sistem Peradilan Nasional
Di Indonesia untuk menegakkan keadilan dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga ini dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum sesuai dengan bidangnya. Lembaga peradilan di Indonesia meliputi:
A. Peradilan tingkat Pusat
Ada 2 badan peradilan tertinggi di Indonesia yaitu:
1. Mahkamah Agung.
Merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia dengan tugas dan wewenang:
- Menyelesaikan perkara pidana di tingkat kasasi
- Menguji semua peraturan yang lebih rendah dari UU apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi
2. Mahkamah Konstitusi
Merupakan badan peradilan khusus yang bertugas menguji peraturan dari UU ke atas
apakah bertentangan atau tidak dengan UUD 45
B. Peradilan Umum
1. Pengadilan negeri (PN)
Merupakan badan pengadilan terendah, berada di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Seorang terdakwa akan diadili di kabupaten dimana dia melakukan tindak kejahatan , diadili di PN setempat. Bagi terdakwa yang tidak terima dengan vonis hakim di tingkat PN, dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi di tingkat provinsi (PT) peristiwa ini dikenal dengan “naik banding”
2. Pengadilan Tinggi (PT)
Merupakan pengadilan di tingkat provinsi. Menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh terpidana yang tidak terima atas vonis di tingkat sebelum (PN).
Jika si terpidana tetap tidak mau terima atas voni di tingkat banding ini, dia masih bisa mengajukan upaya hukum di tingkat pusat (MA) yang dikenal dengan nama “kasasi”
3. Mahkamah Agung (MA)
Menyelesaikan prmasalahn hukum yang terjadi di tingkat kasasi. Apabila masih juga ditolak, maka si terpidana masih bisa melakukan 2 upaya hukum lagi di tingkat ini yaitu: @ Peninjauan Kembali (PK)
Bisa diajukan bila terpidan tetap merasa tidak bersalah dengan menunjukkan bukti baru yang belum pernah diungkap sebelumnya di pengadilan. Kemungkinan yang terjadi adalah bebas murni atau ditolak.
@ Grasi
Apabila terpidana mengaku bersalah, minta mpun pada presiden selaku kepala Negara. Kemungkinan yang terjadi dikurangi hukuman atau tetap
C. Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan terhadap sengketa tata usaha Negara. Meliputi
1. Pengadilan Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara tata usaha negara Di
tingkat provinsi
D. Peradilan Agama
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan perdata bagi masyarakat beragama islam, msalnya masalah perceraian. Meliputi:
1. Pengadilan Agama (PA)
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota
2. Pengadilan Tinggi Agama
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara perdata Di tingkat provinsi
E. Peradilan Militer
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh anggota militer. Terdiri dari :
1. Pengadilan Militer
Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat kapten ke
Bawah
2. Pengadilan Militer Tinggi
Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat Mayor ke
Bawah. Juga bisa untuk mengadili anggota militer yang “naik banding” dari
tingkat di bawahnya
3. Pengadilan Militer Utama
Menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yang masih
tidak puas dengan hukuman yang sudah dijatuhkan di tingkat pengadilan militer
tinggi. Juga memutuskan perselisihan tentang wewenang mengadili antar
pengadilan militer yang berlainan.
F. Peradilan Pajak.
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh para wajib pajak
G. Komisi Yudisial
Lembaga khusus yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim Agung.
Peran Lembaga-Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
A. Kepolisian
Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum.
Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan.
Hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku tindak criminal disbut dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang akan diserahkan kepada kejaksaan.
B. Kejaksaan
Merupakan aparat Negara yang bertugas :
1. Untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan.
Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
2. Sebagai pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
C. Kehakiman
Tugas utama seorang hakim adalah memeriksa, memutus suatu tindak pidana atau perdata. Untuk itu seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus lepas dari segala pengaruh agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan.
Di tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK.
Jika MA merupakan lembaga peradilan umum tertinggi,
maka MK merupakan lembaga peradilan khusus karena tugasnya :
- terbatas kepada hak uji terhadap UU ke atas ,
- sengketa kewenangan antar lembaga Negara,
- pembubaran partai politik
- memutuskan presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukuman tidak mengurusi masalah pidana.
d. KPK
Lembaga baru yang dibentuk karena tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari praktek KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada presiden.




Molekul dan Atom

  Molekul dan Atom

Pada postingan kali ini saya akan menjelaskan apa itu Molekul dan apa itu Atom.



Benda padat, cair dan gas terdiri dari molekul-molekul .Molekul merupakan bagian-bagian yang terkecil dari bahan dan masih mempunyai sifat-sifat yang sama dengannya bahannya. Molekul itu sendiri tersusun dari atom dan atom tersusun dari sebuah inti (nukleus) yang dikitari oleh elektron dengan kecepatan yang amat tinggi.



Elektron merupakan suatupartikel listrik yang bermuatan negatif (-). Karena kecepatan dalam mengitari inti, Maka elektron mempunyai tenaga (Energi) yang amat besar. Inti atom terdiri dari proton dan Elektron. Proton memiliki massa ± 1836 kali massa elektron dan mempunyai muatan listrik positif (+) yang sama dengan muatan listrik seluruh elektron yang mengitarinya, tetapi rahnya berlawanan sifatnya. Neutron tidak bermuatan listrik (netral).

Muatan listrik yang senama (positif dan positif atau negatif dan negatif) mempunyai sifat tolak menolak. Muatan listrik yang tidak senama (positif dan negatif) mempunyai sifat tarik menarik. Proton didalam inti saling menolak, tetapi dengan elektron saling tarik menarik. Karena gaya tarikan yang kuat inilah elektron tidak terlepas dari lintasannya. Tetapi pada lintasan terluar yang terjauh jaraknya dari inti, tarikan antara elektrondan proton yang kuat .

elektron pada lintasan terluar dapat keluar dari ikatan atomnya bila terpengaruh oleh suatu energi. Elektron yang keluar dari ikatan atomnya disebut elektron bebas.jumlah proton didalam atom yang sama dengan jumlah Elektron yang mengitari inti, maka  atom itu tidak netral(tidak bermuatan). Susunan atom disegala macam zat itu sama. Perbedaannya hanya didalam jumlah proton,elektron dan neutron.



 Misalnya    :

Atom zat air mempunyai satu proton tidak ada neutron didalamnya, hanya ada 1 elektron yang mengitari inti. Atom helium mempunyai dua proton dan dua neutron didalam intinya, dikelilingi oleh dua elektron, sedangkan inti atom lithium tersusun dari tiga proton dan empat neutron dikelilingi oleh tiga elektron . jumlah protonya dan elektronnya menunjukan urutan nomor atau zat. Jadi zat air mempunyai nomor atom 1,helium 2,lithium 3begitu seterusnya dengan zat lain.

 Molekul dan Atom

Pada postingan kali ini saya akan menjelaskan apa itu Molekul dan apa itu Atom.



Benda padat, cair dan gas terdiri dari molekul-molekul .Molekul merupakan bagian-bagian yang terkecil dari bahan dan masih mempunyai sifat-sifat yang sama dengannya bahannya. Molekul itu sendiri tersusun dari atom dan atom tersusun dari sebuah inti (nukleus) yang dikitari oleh elektron dengan kecepatan yang amat tinggi.



Elektron merupakan suatupartikel listrik yang bermuatan negatif (-). Karena kecepatan dalam mengitari inti, Maka elektron mempunyai tenaga (Energi) yang amat besar. Inti atom terdiri dari proton dan Elektron. Proton memiliki massa ± 1836 kali massa elektron dan mempunyai muatan listrik positif (+) yang sama dengan muatan listrik seluruh elektron yang mengitarinya, tetapi rahnya berlawanan sifatnya. Neutron tidak bermuatan listrik (netral).

Muatan listrik yang senama (positif dan positif atau negatif dan negatif) mempunyai sifat tolak menolak. Muatan listrik yang tidak senama (positif dan negatif) mempunyai sifat tarik menarik. Proton didalam inti saling menolak, tetapi dengan elektron saling tarik menarik. Karena gaya tarikan yang kuat inilah elektron tidak terlepas dari lintasannya. Tetapi pada lintasan terluar yang terjauh jaraknya dari inti, tarikan antara elektrondan proton yang kuat .

elektron pada lintasan terluar dapat keluar dari ikatan atomnya bila terpengaruh oleh suatu energi. Elektron yang keluar dari ikatan atomnya disebut elektron bebas.jumlah proton didalam atom yang sama dengan jumlah Elektron yang mengitari inti, maka  atom itu tidak netral(tidak bermuatan). Susunan atom disegala macam zat itu sama. Perbedaannya hanya didalam jumlah proton,elektron dan neutron.



 Misalnya    :

Atom zat air mempunyai satu proton tidak ada neutron didalamnya, hanya ada 1 elektron yang mengitari inti. Atom helium mempunyai dua proton dan dua neutron didalam intinya, dikelilingi oleh dua elektron, sedangkan inti atom lithium tersusun dari tiga proton dan empat neutron dikelilingi oleh tiga elektron . jumlah protonya dan elektronnya menunjukan urutan nomor atau zat. Jadi zat air mempunyai nomor atom 1,helium 2,lithium 3begitu seterusnya dengan zat lain.

Selasa, 11 September 2012

Dalam dunia Elecktronika, biasa kita temui istilah sumber tegangan AC dan DC.

Postingan kali ini saya akan memahas tentang Pengertian dan Perbeda'an sumber tegangan AC dan DC.


Pengertian AC (Alternating Current).

 Alternating Current atau biasa disebut AC adalah sumber tegangan listrik yang mempunyai Frekuensi atau disebut juga Tegangan listrik Arus Bolak-balik.karena adanya frekuensi,maka tegangan yang dihasilkan akan berbeda menurut Waktu.dalam AC bukan hanya tegangan saja yang akan berubah,besarnya Arus juga akan mengalami perubahan setiap waktu,Contohnya saja listrik dari PLN,biasanya terdapat tulisan 220V 50hz
berarti tegangan 220 Volt dan mempunyai frekuensi 50hz/detik.


 


Gambar diatas adalah pengukuran tegangan AC dengan menggunakan Osiloscop,terlihat seperti diatas tegangan dan arus mempunyai frekuensi yang sama.




Pengertian DC (Direct Current)

Direct Current atau biasa disebut DC adalah tegangan searah yang mempunya kutub(positif dan negatif),
karena DC seharusnya mempunyai tegangan dan arus yang sama setiap waktunya,maka kita harus hati-hati terhadap listrik yang dihasilkan.contohnya saja seperti Baterai dan Aki.
DC tidak mempunya frekuensi karna setiap waktu tegangan dan arus yang dihasilkan selalu sama.


Sekian Postingan kali ini,maaf kalau ada kekurangan.