Rabu, 21 November 2012

Hubungan Dasar negara dengan konstitusi

Pengertian Dasar Negara

sebuah negara yang merdeka dan berdaulatan tentu memiliki dasara negara. Tiap-tiap negara memiliki dasar negara yang berbeda-beda. hal ini terjadi karena tiap-tiap negara memiliki perbedaan dalam hal-hal nilai sosial budaya,patriotisme dan nasionalisme yang terkristalisasi dalam perjuangan mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak dicapai. Dasar negara merupakan pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Dasar Negara merupakan sebuah norma dasar(groundnorm)dari suatu negara atau disebut juga dengan norma fundamental negara(staat fundamentalnorm). Dibawah norma dasar ini terdapat norma-norma hukum lainnya yang tingkatannya lbih rendah.
Dasar negara indonesia adalah pancasila dimana disusun berdasarkan, nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat indonesia. Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bentuk perundang-undangan bersifat inperatif atau meningkat. Adapun yang terikat oleh pancasila adalah sebagai berikut,
1. Penyelenggaraan negara.
2. lembaga kenegaraan.
3. lembaga kemasyarakatan.
4. Warga negra Indonesia dimanapun berada.
5. Penduduk di seluruh wilayah nusantara.
Adapun Pancasila mempunyai fungsi sebagai berikut,
1. Sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
2. Dasar bagi bangunan masyarakat yang didirikan oleh bangsa Indonesia.
3. Mengarahkan cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang akan dibangun.
4. Mencerminkan dasar kepribadian bangsa Indonesia.
Selain fungsi diatas Pancasila juga berfungsi sebagai cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis. Sebagai cita-cita hukum, Pancasila memiliki dua fungsi yaitu fungsi regulatif(menguji apakah hukum yang dibuat adil atau tidak adil bagi masyarakat)dan funsi konstitutif(fungsi yang menentukan bahwa tanpa sadar cita-cita hukum, maka hukum yang dibuat akan kehilangan makna).
Pancasila sebagai ideologi mempunyai ciri khas tersendiri bahwa nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan oleh negara melainkan diganti dan diambil oleh kekayaan Rohani,moral,dan budaya masyarakat sendiri,sehingga Pancasila disebut sebagai ideologi terbuka. Keterbuka'an Ideologi Pancasila ditunjukan pada penerapan pola pikir yang dinamis dan Konseptual dalam dunia yang semakin kompleks.dalam suatu Ideologi kita mengenal ada 3 tingkat nilai yaitu:
1. Nilai dasar, merupakan nilai yang tidak berubah dan bersifat fundamental. Nilai dasar Pancasila tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Nilai Instrumental, merupakan nilai saran untuk mewujudkan nilai dasar. Nilai instrumental ini dapat berubah.
3. Nilai Prakis, merupakan pelaksanaan sesungguhnya dalam kehidupan, dengan berlandaskan nilai dasar dan nilai instrumental.

Pengertian Konstitusi

kata konstitusi secara literal berasal dari bahasa Prancis Constitur, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan sebagai pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar(awal) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, Istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti Undang-undang dasar(ground=dasar,wet=Undang-undang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar