Senin, 19 November 2012

Unsur dan Tujuan Konstitusi

Unsur dan Tujuan Konstitusi


A. Unsur Konstitusi   


Lohman menjelaskan bahwa dalam Konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat(kontrak sosial). artinya,bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
  2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.

B. Tujuan Konstitusi

Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi 3 tujuan, yaitu sebagai berikut:
  1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. 
  2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri. 
  3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.     

Tadi itu adalah Unsur dan Tujuan Konstitusi...
bila ada kesalahan yang tidak berkenan dihati pengunjung walau itu tidak kesengajaan ataupun disengaja mohon batuannya untuk dimaafkan.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar