Konstitusi Demokratis
Secara Umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokratis dalam kehidupan bernegara, yaitu:
a. menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan,
b. mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas,
c. pembatasan pemerintahan,
d. pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
1)pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika,
2)kontrol dan kesimbangan lembaga-lembaga pemerintah,
3)proses hukum,
4)adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan pemerintah,
Prinsip-prinsip konstitusi demokrasi ini,merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam hak asasi manusia yang meliputi:
a. hak-hak dasar (basic rights),
b. kebebasan mengeluarkan pendapat,
c. hak-hak individu,
d. keadilan,
e. persamaa,
f. keterbukaan.
Maaf kalau masih ada kesalahan dalam kata,kalimat, maupun bahasa.
silahkan menggunakan Komentar untuk bertanya dibawah ini bila kurang jelas
makasih bnyk gan ijin nyontoh buat tugas pkn ane ...
BalasHapus