Senin, 19 November 2012

Konstitusi Demokratis

Konstitusi Demokratis


Secara Umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokratis dalam kehidupan bernegara, yaitu:
a. menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan,
b. mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas,
c. pembatasan pemerintahan,
d. pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
 1)pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika,
 2)kontrol dan kesimbangan lembaga-lembaga pemerintah,
 3)proses hukum,
 4)adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan pemerintah,
 

Prinsip-prinsip konstitusi demokrasi ini,merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam hak asasi manusia yang meliputi:
a. hak-hak dasar (basic rights),
b. kebebasan mengeluarkan pendapat,
c. hak-hak individu,
d. keadilan,
e. persamaa,
f. keterbukaan.



Maaf kalau masih ada kesalahan dalam kata,kalimat, maupun bahasa.
silahkan menggunakan Komentar untuk bertanya dibawah ini bila kurang jelas

1 komentar: