Senin, 19 November 2012

Macam-macam Konstitusi

Macam-macam Konstitusi


Dalam praktiknya, konstitusi terbagi ke dalam 2 bagian, yakni yang tertulis atau dikenal dengan UUD dan yang tak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.


A. Konstitusi tertulis atau UUD, yaitu suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok badan-badan pemerintaha suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. paada umumnya, semua negara didunia dewasa ini mempunyau konstitusi tertulis.


1) Ciri-ciri UUD
Setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut:
a)Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan sebagainya.
b)Hak-hak asasi manusia (biasanya disebut Bill Of Rights jika berbentuk naskah tersendiri).
c)Prosedur pengubahan UUD
d)Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.Hal ini, biasanya terdapat jika para penyusun UUD ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi seperti munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki.


2)Kelebihan konstitusi tertulis antara lain:
a)UU lebih besar kewibawaanya daripada konversi.
b)pelanggaran terhadap UU lebihmudah diketahui dan dapat diambil tindakan lebih cepat.
c)UUD biasanya terang dan tegas perumusannya.Konvensi biasanya timbul dari kebiasaan dan terkadang sulit menetapkan kapan suatu kebiasaan menjadi konvensi.
d)Adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

B. Konstitusi tidak tertulis atau konvensi,yaitu peraturan yang tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
Konvensi atau konstitusi tidak tertulis antara lain mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1)Merupakan kebiasaan yang terus berulang dan terpelihara dalam praktikpenyelenggaraan negara.
2)Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
3)Diterima oleh Seluruh Rakyat.
4)Bersifat sebagai pelengkap,sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar