Senin, 19 November 2012

Sifat Undang-Undang Dasar 1945

Sifat Undang-Undang Dasar 1945

Sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:

a) Oleh karena sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.

b) Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman,serta memuat hak-hak asasi manusia.

c) Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.

d)Undang-Undang Dasar 1945,dalam tertib hukum Indonesia,merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Disamping itu, juga sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.


        
  Maaf kalau masih ada kesalahan dalam kata,kalimat, maupun bahasa.
silahkan menggunakan Komentar untuk bertanya dibawah ini bila kurang jelas

1 komentar: