Rabu, 21 November 2012

Hubungan Intrakonstitusi dan Konstitusi dengan Dasar Negara di Indonesia

Hubungan Intrakonstitusi dan Konstitusi dengan Dasar Negara di Indonesia

Hubungan dasar negara dan konstitusi apabila dikaitkan dengan teori Hans Kelsen yang menyatakan bahwa kelompok dari norma itu membentuk piramida yang bertingkat.

Dari teori ini,dapat kita lihat bahwa dasar negara Pancasila berkedudukan sebagai Groundnom atau staat fundamentalnom terdapat staat groundgesetz atau aturan dasar negara. Aturan dasar negara inilah yang disebut sebagai konstitusi atau hukum dasar negara. 

Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang erat. pokok pikiran dalam dasar negara dijabarkan secara terperinci dalam konstitusi. 

Konstitusi tidak boleh bertentangan dengan dasar negara kita karena konstitusi berada dibawah dasara negara kita. Konstitusi berlaku,bersumber,dan berdasar pada dasar negara sebagai norma hukum yang berada diatasnya.

1.Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
   Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 (Batang Tubuh 1945). maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut:


a.Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada batang tubuh UUd 1945.

b.Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.

c.Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945, yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (Konvensi), jadi,Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum dasar negara.

d.Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sbagai pokok kaidah negara yang fundamental yang mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.Namun demikian, karena hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut secara fundamental dan ilmiah memiliki kedudukan yang kuat dan terletak pada kelangsungan hidup negara, maka kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada suatu simpulan yang sama, yaitu sebagai berikut:

      1) Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, terletak pada kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.
      2) Dalam jenjang hierarki tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negarayang fundamental berkedudukan tertinggi sehingga memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasa-pasal UUD 1945.


2.Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
   Pancasila sebagai dasar negara secara formal tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.

Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa isi Pancasila dijadikan dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam pasal-pasal UUD 1945. Rumusan pasal-pasal dalam konstitusi negara yang erupakan jabaran, pelaksanaan, atau perwujudan secara konkret dasar negara. Dengan dicantumkannya Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 maka Pancasil berkedudukan sebagai norma dasar hukum objektif.

   a.Hubungan secara Formal
      Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal didalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif.

Dengan demikian , tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial,ekonomi,dan politik.Akan tetapi, dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kulturasi,religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat Pancasila.
      Jadi, berdasarkan tempat terdapatnya, Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
      1)Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
      2)Pembukaan UUD 1945,yang intinya adlah Pancasila tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
      3)Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikatmsifat,kedudukan,dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
      4) Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat dirubah, serta terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.


   b.Hubungan secara Material


Jika kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. 

setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945, BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila, berikutnya tersusun Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.

Jadi, berdasarkan urut-urutan itu,tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, 


Adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan perkataan lain, Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti, secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai,sumber materi,sumber bentuk,dan sifat lain.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar